TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI Riano P Ahmad meminta sikap kepolisian mengenai kerumunan massa Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan seperti pemeriksaan pejabat Pemerintah DKI, hingga pencopotan pejabat tinggi Polri, dihargai. Wakil Sekjen Bamus Betawi ini juga meminta agar aturan untuk menegakkan protokol kesehatan diterapkan juga kepada semua pihak karena kegiatan kerumunan seperti yang di Petamburan juga terjadi di daerah lain.
"Kerumunan banyak juga terjadi di tempat lain. Saya kira hampir seluruh daerah yang menggelar Pilkada ya," kata Riano di Jakarta, Selasa pagi, 17 November 2020. Termasuk aksi-aksi demonstrasi.
Baca Juga:
Politisi Partai Amanat Nasional atau PAN ini mengaku tidak mengetahui pasti apakah pihak-pihak terkait juga dikenai sanksi sesuai aturan. "Apakah Kapolda atau Kapolresnya dicopot? Apakah kepala daerahnya diperiksa? Semoga keadilan terasa se-Indonesia, bukan hanya di Jakarta," kata dia.
Beredar kabar, sejumlah pejabat tinggi Polri dicopot diduga akibat tidak mampu mencegah kerumunan massa pengikut pimpinan FPI Rizieq Shihab di tengah pandemi COVID-19. Polri juga dikabarkan akan memeriksa Anies Baswedan karena kerumunan acara pernikahan putri Habib Rizieq dan Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, Sabtu, 14 November 2020. Sebagai tuan rumah, Rizieq juga akan ditanyai soal kerumunan di rumahnya.
Riano menilai Anies serta jajarannya sudah melaksanakan apa yang menjadi tugas pokok dan fungsinya yaitu Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta Pergub Nomor 80 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. "Pemerintah DKI juga sudah bersurat ke keluarga atau tuan rumah pemilik hajat nikahan Rizieq agar melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan pernikahan," kata Riano.
Anies, kata Riano, juga telah melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan, dengan memberikan sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp50 juta kepada keluarga Rizieq yang tak bisa mencegah banyaknya massa yang hadir.
Riano meminta, siapa pun yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, harus diberi sanksi serupa. Termasuk juga gelombang demonstrasi yang menentang UU Cipta Kerja di berbagai daerah yang juga memicu risiko menjadi klaster penularan COVID-19.
"Kan tidak ada yang kebal hukum. Harus berlaku adil untuk semua, tidak boleh tebang pilih, tidak boleh tebang kasih, demo Ciptaker, pilkada dan kegiatan kerumunan yang lain," kata mantan Ketua Komisi A DPRD DKI periode 2014-2019 itu.
Anggota DPRD DKI Minta Langkah Polri Soal Kerumunan Petamburan Dihargai
Anggota DPRD DKI Riano P Ahmad meminta sikap kepolisian mengenai kerumunan massa Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan seperti pemeriksaan pejabat Pemerintah DKI, hingga pencopotan pejabat tinggi Polri, dihargai. Wakil Sekjen Bamus Betawi ini juga meminta agar aturan untuk menegakkan protokol kesehatan diterapkan juga kepada semua pihak karena kegiatan kerumunan seperti yang di Petamburan juga terjadi di daerah lain.
"Kerumunan banyak juga terjadi di tempat lain. Saya kira hampir seluruh daerah yang menggelar Pilkada ya," kata Riano di Jakarta, Selasa pagi, 17 November 2020. Termasuk aksi-aksi demonstrasi.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku tidak mengetahui pasti apakah pihak-pihak terkait juga dikenai sanksi sesuai aturan.
"Apakah Kapolda atau Kapolresnya dicopot? Apakah kepala daerahnya diperiksa? Semoga keadilan terasa se-Indonesia, bukan hanya di Jakarta," kata dia.
Beredar kabar, sejumlah pejabat tinggi Polri dicopot diduga akibat tidak mampu mencegah kerumunan massa pengikut pimpinan FPI Rizieq Shihab di tengah pandemi COVID-19. Polri juga dikabarkan akan memeriksa Anies Baswedan karena kerumunan acara pernikahan putri Habib Rizieq dan Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, Sabtu, 14 November 2020. Sebagai tuan rumah, Rizieq juga akan ditanyai soal kerumunan di rumahnya.
Riano menilai Anies serta jajarannya sudah melaksanakan apa yang menjadi tugas pokok dan fungsinya yaitu Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta Pergub Nomor 80 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. "Pemerintah DKI juga sudah bersurat ke keluarga atau tuan rumah pemilik hajat nikahan Rizieq agar melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan pernikahan," kata Riano.
Anies, kata Riano, juga telah melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan, dengan memberikan sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp50 juta kepada keluarga Rizieq yang tak bisa mencegah banyaknya massa yang hadir.
Riano meminta, siapa pun yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, harus diberi sanksi serupa. Termasuk juga gelombang demonstrasi yang menentang UU Cipta Kerja di berbagai daerah yang juga memicu risiko menjadi klaster penularan COVID-19.
"Kan tidak ada yang kebal hukum. Harus berlaku adil untuk semua, tidak boleh tebang pilih, tidak boleh tebang kasih, demo Ciptaker, pilkada dan kegiatan kerumunan yang lain," kata mantan Ketua Komisi A DPRD DKI periode 2014-2019 itu.