TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa Rizieq Shihab pada hari ini. Tiba pukul 09.43, Anies sempat memberikan keterangan singkat kepada wartawan.
“Saya menerima undangan klarifikasi tertanggal 15 November 2020 yang saya terima kemarin, 16 November pukul 14.00,” ujar Anies Baswedan di Polda Metro Jaya, Selasa, 17 November 2020.
Anies enggan memberikan keterangan lebih lanjut perihal permintaan klarifikasi dari Polda. Ia langsung menuju ke dalam Gedung Ditreskrimum setelah bertemu wartawan.
“Jadi, hari ini saya datang sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda,” ucap dia.
Anies dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020. Kerumunan itu terjadi saat pemimpin FPI Rizieq Shihab menggelar Maulid Nabi sekaligus menikahkan putrinya pada Sabtu malam.
Sebelumnya, Mabes Polri telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab terkait kerumunan dalam acara resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab. Salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kepada anggota pembina masyarakat (binmas) yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT, RW, lintas masyarakat, lurah, camat dan Walikota Jakarta Pusat, kemudian KUA, Satuan Tugas COVID-19, Biro Hukum DKI, dan Gubernur DKI dan kemudian beberapa tamu yang hadir dan ini rencana akan kami lakukan klarifikasi," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di kantornya, Senin sore.
Argo menjelaskan, seluruhnya bakal diperiksa dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Baca juga: DKI Denda Rizieq Shihab dan FPI Rp 50 Juta, Anies Baswedan: Bukan Basa-Basi
Selain memanggil Anies Baswedan dan sejumlah pihak terkait perizinan kegiatan Rizieq Shihab, Mabes Polri juga mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolres Jakarta Pusat karena dianggap lalai menegakkan protokol kesehatan.