TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menganggap pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanyalah bentuk pencitraan polisi. Menurut dia, polisi ingin membangun citra bahwa telah menindaklanjuti pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Untuk citra saja kalau sudah diambil tindakan," kata dia saat dihubungi, Selasa, 17 November 2020.
Kepolisian Daerah Metro Jaya memanggil Anies hari ini. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hendak meminta klarifikasinya untuk kasus kerumunan massa dalam acara yang dihadiri Rizieq Shihab.
Acara itu adalah akad nikah putri Rizieq sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020. Anies memenuhi pemanggilan itu.
Agus sangsi kasus itu akan berlanjut. "Itu kan politis saja. Tidak ada kelanjutannya, lihat saja," kata dia.
Mabes Polri telah mengirimkan surat panggilan terhadap seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab sehubungan dengan kerumunan massa dalam acara Rizieq Shihab. Selain Anies, polisi juga akan meminta klarifikasi dari RT, RW, lintas masyarakat, lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat.
Kemudian Kantor Urusan Agama (KUA), Satuan Tugas Covid-19, Biro Hukum DKI, dan beberapa tamu yang hadir. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menjelaskan, seluruhnya bakal diperiksa dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
LANI DIANA WIJAYA | ADAM PRIREZA | ANDITA RAHMA