TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Anies Baswedan bukan satu-satunya pejabat pemerintah provinsi DKI Jakarta yang diperiksa Polda Metro Jaya dalam kasus kerumunan Rizieq Shihab.
Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan ada 8 orang aparat di pemerintah DKI yang ikut diperiksa.
“Sementara dilakukan pemeriksaan klarifikasi,” ujar Yusri di kantornya pada Selasa, 17 November 2020.
Polisi seharusnya memeriksa 10 orang pejabat di DKI termasuk Anies Baswedan, hari ini. Namun, Lurah Petamburan Setiyanto dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati lantaran reaktif usai menjalani tes swab antigen. Tes tersebut, kata Yusri, dilakukan sebelum pemeriksaan berlangsung.
Baca juga: Wagub DKI Sudah Minta Rizieq Shihab Tidak Buat Kerumunan Massa di Jakarta Lagi
Selain Anies Baswedan, pihak yang dimintai klarifikasi oleh polisi hari ini adalah Ketua Satpol PP Arifin, Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaeibu, Kepala KUA Tanah Abang, Ketua RT dan RW setempat, serta Babinkamtibmas. “Sekarang sementara dilakukan pemeriksaan klarifikasi,” ucap Yusri.
Seperti diketahui sebelumnya, Mabes Polri telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab terkait kerumunan dalam acara resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab. Salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kepada anggota pembina masyarakat (binmas) yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT, RW, lintas masyarakat, lurah, camat dan Walikota Jakarta Pusat, kemudian KUA, Satuan Tugas Covid-19, Biro Hukum DKI, dan Gubernur DKI dan kemudian beberapa tamu yang hadir dan ini rencana akan kami lakukan klarifikasi," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di kantornya, Senin sore.
Argo menjelaskan, seluruhnya bakal diperiksa dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Gubernur DKI Anies Baswedan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa Rizieq Shihab pada hari ini. Tiba pukul 09.43, Anies sempat memberikan keterangan singkat kepada wartawan.
“Saya menerima undangan klarifikasi tertanggal 15 November 2020 yang saya terima kemarin, 16 November pukul 14.00,” ujar Anies Baswedan di Polda Metro Jaya, Selasa, 17 November 2020.
Anies enggan memberikan keterangan lebih lanjut perihal permintaan klarifikasi dari Polda. Ia langsung menuju ke dalam Gedung Ditreskrimum setelah bertemu wartawan. “Jadi, hari ini saya datang sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda,” ucap dia.