TEMPO.CO, Bekasi - Serikat pekerja di Kota Bekasi, Jawa Barat mulai berdemonstrasi menuntut kenaikan upah tahun 2021, meski Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran tak ada kenaikan upah buruh pada 2021. "Kami menuntut ada kenaikan UMK 2021," kata Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bekasi, Fajar Winarno ketika dihubungi pada Selasa, 17 November 2020.
Demonstrasi buruh berpusat di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani. Aksi dimulai pukul 13.00 mendapat pengamanan dari petugas Kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi. "Ada pengawalan dewan pengupahan yang sedang berunding tentang UMK," kata Fajar.
Baca Juga:
Menurut Fajar, nilai kenaikan upah yang dituntut buruh cukup realistis, mengikuti kondisi sekarang. Namun, ia tak menyebutkan nilai kenaikan yang diinginkan.
"Saat ini situasinya berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, oleh karena itu kami realistis, ngikuti hasil perundingan dari Dewan Pengupahan Kota," kata Fajar.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan keputusan besaran upah pada 2021 masih dirundingkan bersama dengan dewan pengupahan kota. Hasilnya paling lambat 21 November sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Sudah tiga kali pembahasan," kata Ika. Menurut dia, perwakilan pemerintah daerah di dalam forum itu berpedoman pada surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan dan Gubernur Jawa Barat yang menyatakan tidak ada kenaikan upah tahun depan.