TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab akan dipanggil polisi jika dari hasil pemeriksaan Gubernur Anies Baswedan ditemukan pelanggaran protokol kesehatan pada acara akad nikah dan Maulid Nabi di Petamburan Sabtu pekan lalu.
Saat ini Anies Baswedan tengah menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran UU Karantina di acara tersebut.
"Jadi apakah (Rizieq) nanti akan dipanggil dan lain sebagainya, sangat bergantung kepada hasil penyelidikan setelah hasil klarifikasi ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 17 November 2020.
Tubagus menjelaskan, penyidik akan melaksanakan gelar perkara setelah pemeriksaan terhadap Anies dan 13 orang saksi lainnya selesai dilakukan. Setelah gelar perkara, baru kasus ini akan naik ke tingkat penyidikan.
"Kalau ada yang dilanggar di acara itu (pernikahan putri Rizieq), maka telah terjadi pidana," kata Yusri.
Sebelumnya, Kepolisian RI telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab terkait kerumunan dalam acara resepsi pernikahan puteri Rizieq Shihab.
Salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Mereka dimintai klarifikasi tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan sesuai UU Kekarantinaan Wilayah dalam acara yang digelar pria yang disapa para pendukungnya dengan Habib Rizieq itu.
Anies Baswedan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa Rizieq Shihab pada hari ini. Tiba pukul 09.43, Anies sempat memberikan keterangan singkat kepada wartawan.
“Saya menerima undangan klarifikasi tertanggal 15 November 2020 yang saya terima kemarin, 16 November pukul 14.00,” ujar Anies Baswedan hari ini. Anies enggan memberikan keterangan lebih lanjut perihal permintaan klarifikasi dari Polda. Ia langsung menuju ke dalam Gedung Ditreskrimum setelah bertemu wartawan.