TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria paruh baya berinisial ML, 49 tahun, terlibat kejahatan seksual terhadap seorang bocah laki-laki berusia 14 tahun di ruang publik terbuka ramah anak (RPTRA) kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Kejadian itu terungkap saat Polsek Kembangan menerima laporan dari seorang ibu yang mendapati isi percakapan anaknya sebut saja Budi dengan ML yang meresahkan.
Baca Juga: Begal Payudara Kembali Beraksi, Kali Ini Terjadi di Pondok Gede Kota Bekasi
“Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu, 14 November 2020,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan di Jakarta, Selasa, 17 November 2020.
Imam menjelaskan ibu korban Budi mendapati pesan meresahkan itu dari seseorang dengan nama kontak Tomlol, kemudian menanyakan terkait pesan tersebut pada anaknya.
Akhirnya, korban mengaku jika dirinya selama ini diperlakukan tidak senonoh oleh ML, yang diketahui merupakan tenaga honorer Kelurahan Meruya Utara yang bertugas menjaga RPTRA.
Unit Reskrim Polsek Kembangan pun segera merespon laporan ibu tersebut. Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko Purba, polisi segera memeriksa para saksi dan menyelidiki lebih lanjut terkait laporan tersebut.
Tak lama setelah laporan itu, polisi mengejar keberadaan pelaku dan tertangkap di rumahnya. Sejumlah barang bukti yang didapat diantaranya hasil visum Budi, satu berkas tangkapan layar percakapan korban dengan pelaku, ponsel milik pelaku dan korban, serta pakaian pelaku.
Tersangka ML dikenakan Pasal 82 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.