TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Ruang Publik Terbuka Raman Anak atau RPTRA Meruya Utara, berinisial ML, 49 tahun, diketahui telah puluhan kali melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korbannya berinisial AA (14).
Polisi menerangkan hal itu diketahui setelah ibu korban bertanya tentang pesan tak senonoh dari kontak bernama Tomlol yang ada di ponsel anaknya.
“Diduga korban sudah melakukan perbuatan itu dengan pelaku ML sebanyak kurang lebih 20 kali,” ujar Kapolsek Kembangan Komisaris Imam Irawan di Jakarta, Selasa, 17 November 2020.
Bahkan, polisi mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata perbuatan bejat ML tak hanya dilakukan pada AA, melainkan kepada beberapa anak lainnya.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kembangan Ajun Komisaris Niko Purba mengatakan, korban lainnya tak melapor ke polisi.
“Hanya diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Niko.
Sebelumnya, seorang pria paruh baya berinisial ML (49) ditangkap setelah diketahui melakukan kejahatan seksual terhadap seorang bocah laki-laki berinisial AA (14) di ruang publik terbuka ramah anak (RPTRA) kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Kejadian itu terungkap saat Polsek Kembangan menerima laporan dari seorang ibu yang mendapati isi percakapan anaknya AA dengan ML yang meresahkan.
Sejumlah barang bukti yang didapat diantaranya hasil visum AA, satu berkas tangkapan layar percakapan korban dengan pelaku, ponsel milik pelaku dan korban, serta pakaian pelaku.
Tersangka ML dikenakan Pasal 82 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.