TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Pelajar Jakarta (Fijar) mempertanyakan surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mengimbau pelajar dan mahasiswa tidak perlu ikut dalam aksi unjuk rasa menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.
"Kemendikbud mengeluarkan surat edaran agar mahasiswa dan pelajar tidak melakukan demonstrasi serta melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja," kata seorang anggota Fijar saat berorasi di depan Kemendikbud, Selasa, 14 November 2020. "Padahal kami ini berhak bersuara."
Unjuk rasa yang digelar Fijar bersama sejumlah elemen buruh di Kemendikbud itu untuk memperingati Hari Pelajar Internasional yang jatuh hari ini. Sedikitnya 500 pelajar dan buruh terlibat dalam unjuk rasa tersebut.
Siswi kelas dua SMA negeri di kawasan Jakarta Barat itu mengatakan tindakan pemerintah yang mencegah pelajar dan mahasiswa ikut berunjuk rasa telah melanggar hak warga negara dalam menyampaikan pendapatnya. Seharusnya pemerintah, kata dia, menjelaskan dengan terbuka alasan pelajar tidak boleh demonstrasi.
"Kami tidak dikasih tahu kenapa pelajar tidak boleh demonstrasi, tapi diancam. Ada pencabutan KJP, persulit SKCK, lalu bisa dapat SP, bahkan DO. Itu sangat tidak adil, padahal pelajar juga rakyat," kata siswa tersebut usai berorasi.
Ia menuturkan pelajar mempunyai posisi yang setara dalam menyampaikan pendapat. Bahkan pelajar pun, dia kembali menegaskan, punya hak yang sama dalam menyampaikan aspirasinya. "UU tidak dijelaskan bahwa yang harus mengeluarkan suara itu ada siapa-siapanya itu tidak disebutkan."