TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Pelajar Jakarta (Fijar) menuntut pelajar maupun mahasiswa yang melakukan magang di perusahaan mendapatkan upah. "Kami tidak mau praktik magang tanpa upah. Sebab pelajar yang magang juga dipekerjakan dengan tugas yang sama," kata anggota Fijar saat berorasi di depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Selasa, 17 November 2020.
Unjuk rasa yang digelar Fijar bersama sejumlah elemen buruh di Kemendikbud untuk memperingati Hari Pelajar Internasional yang jatuh hari ini. Sedikitnya 500 pelajar dan buruh terlibat dalam unjuk rasa tersebut.
Baca Juga: Demonstrasi di Kemendikbud, Buruh Serukan Pembangkangan Sipil
Menurut siswi SMA negeri di kawasan Jakarta Barat ini, pelajar maupun mahasiswa yang magang tidak jarang diberi beban tugas yang sama dengan karyawan suatu perusahaan. Namun tidak sedikit perusahaan yang memanfaatkan tenaga pelajar maupun mahasiswa magang tanpa bayaran. "Tenaga magang harus juga diberikan upah," kata dia lagi.
Selain itu, siswi kelas XI ini mengkritik kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim yang mengeluarkan gagasan link and match. Kebijakan itu Nadiem buat agar adanya kesinambungan antara pendidikan dan dunia usaha.
Menurut dia, kebijakan tersebut hanya mengarahkan pelajar menjadi pekerja dan menyesuaikan kebutuhan dunia usaha yang siap pakai. "Kita menjadi pekerja lalu pelajar ini harus tetap tunduk dan patuh. Mendengar dan mencatat."
Nadiem pun, kata dia, mengeluarkan kebijakan yang hanya membuat pelajar terkunci. Sebab Nadiem mengeluarkan surat edaran yang isinya melarang pelajar dan mahasiswa ikut unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
"Kami dibilang untuk jangan demonstrasi. Tapi nggak ada yang nanya? Kenapa kita nggak boleh demonstrasi. Karena sejak dulu kita ditanamkan untuk mendengar, mencatat, patuh, tidak untuk melawan dan kritis," ujarnya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat imbauan agar perguruan tinggi menyosialisasikan Omnibus Law Undang-undang atau UU Cipta Kerja.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam, mengkonfirmasi surat tersebut. "Betul surat edaran dari Dirjen Dikti," kata Nizam ketika dikonfirmasi, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Ada beberapa poin dalam surat imbauan bernomor 1035/E/KM/2020 tertanggal 9 Oktober 2020 ini. Surat itu memuat perihal 'Imbauan pembelajaran secara daring dan sosialisasi UU Cipta Kerja'. Layang ditujukan kepada para pimpinan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Memperhatikan situasi akhir-akhir ini yang kurang kondusif untuk pembelajaran, terutama terkait dengan tanggapan atas akan diterbitkannya Undang-undang (UU) Cipta Kerja, dengan ini kami mohon Pimpinan Perguruan Tinggi untuk melaksanakan hal-hal berikut," demikian tertulis dalam pembukaan surat itu.
Imbauan agar mahasiswa tak melakukan unjuk rasa tertuang pada poin 4. Kemendikbud menyinggung alasan keselamatan dan kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Kemudian pada poin 5, Kemendikbud meminta kampus melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja. Kementerian pimpinan Nadiem Makarim ini meminta perguruan tinggi mendorong kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut