TEMPO.CO, Jakarta -Polda Metro Jaya memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa, 17 November 2020.
Pemeriksaan klarifikasi ini merupakan buntut dari acara resepsi dan peringatan Maulid yang digelar pentolan Front Pembela Islam Rizieq Shihab beberapa waktu lalu. Berikut adalah sejumlah fakta seputar pemeriksaan Anies.
- Berawal dari resepsi
Pemeriksaan Anies Baswedan merupakan buntut dari acara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi yang digelar Rizieq dan FPI di Kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020.
Baca juga : Anies Baswedan Akan Beberkan Langkah Pemprov DKI Soal Kerumunan Rizieq
Acara itu membuat ribuan masyarakat berkumpul berdesak-desakan di tengah pandemi Covid-19. Menurut pantauan Tempo saat acara, aturan protokol kesehatan yang mengharuskan jarak lebih dari satu meter tidak dilaksanakan. Ada banyak pula masyarakat yang tidak mengenakan masker.
- Panggilan Polisi
Peristiwa pernikahan ini sempat menjadi trending topik di Twitter dengan #IndonesiaTerserah. Atas kejadian itu, kepolisian mengirimkan surat pemanggilan terhadap seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab terkait kerumunan dalam acara resepsi pernikahan puteri Rizieq Shihab. Salah satunya adalah Anies Baswedan. Kerumunan yang disebabkan oleh acara pernikahan itu juga membuat Kapolda Metro Jaya dicopot.
- Diperiksa 9 Jam
Anies tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 09.43 WIB. "Jadi hari ini saya datang sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda. Itu aja," kata dia saat tiba. Anies baru keluar pada pukul 19.23 WIB.
- 33 Pertanyaan
Saat keluar, Anies mengatakan mendapatkan 33 pertanyaan. “Tadi disampaikan menjadi laporan sebanyak 23 halaman,” ujar Anies. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini enggan menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan. “Detail isi pertanyaan klarifikasi dan lain-lain nanti jadi bagian dari Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai kebutuhan,” kata Anies.
- Kata Polisi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan permintaan klarifikasi terhadap 9 pejabat Pemprov DKI, termasuk Gubernur Anies Baswedan, bertujuan untuk mendapat kepastian soal status Ibu Kota saat ini. “Klarifikasi dilakukan untuk menjelaskan status DKI saat ini,” kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Selasa, 17 November 2020.
Menurut Tubagus, polisi menanyakan seperti apa ketentuan menggelar acara di tengah status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Termasuk, kata dia, apakah ada aturan yang dilanggar dalam hajatan putri Rizieq Shihab itu. Pejabat pemerintah diminta menjelaskan ketentuan apa saja yang berlaku di wilayah berstatus PSBB Transisi.
Polisi, kata Tubagus, lantas akan melakukan gelar perkara untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana terkait kekarantinaan wilayah dalam acara tersebut. “Kalau ada, baru kemudian dinaikkan ke proses penyidikan,” ucap Tubagus.
ROSSENO AJI | ADAM PRIREZA