TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio sangsi pemanggilan Polda Metro Jaya terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berlanjut. “Tidak (akan) ada kelanjutannya, lihat saja," kata Agus di Jakarta, Selasa, 17 November 2020.
Menurut Agus, pemanggilan polisi kemarin itu hanya untuk kepentingan pencitraan polisi. "Itu kan politis saja.”
Polisi, kata dia, ingin membangun citra bahwa telah menindaklanjuti pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19. "Untuk citra saja kalau sudah diambil tindakan."
Kemarin, Kepolisian Daerah Metro Jaya memanggil Anies. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan meminta klarifikasi Anies untuk kasus kerumunan massa Rizieq Shihab. Pemimpin Front Pembela Islam itu menggelar akad nikah puterinya sekaligus merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW di rumahnya, Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020. Anies memenuhi pemanggilan itu.
Mabes Polri menyatakan telah mengirimkan surat panggilan terhadap seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab sehubungan dengan kerumunan massa dalam acara Rizieq Shihab. Selain Anies, polisi juga akan meminta klarifikasi dari RT, RW, lintas masyarakat, lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat. Juga unsur Kantor Urusan Agama (KUA), Satuan Tugas Covid-19, Biro Hukum DKI, dan beberapa tamu yang hadir.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menjelaskan, seluruhnya bakal diperiksa dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
LANI DIANA WIJAYA | ADAM PRIREZA | ANDITA RAHMA