Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vanessa Angel Mulai Jalani Hukuman di Lapas Pondok Bambu

Reporter

image-gnews
Aktris Vanessa Angel menggendong anaknya usai menjalani sidang putusan dalam kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 5 November 2020. Majelis Hakim memvonis Vanessa Angel dengan hukuman kurungan penjara selama tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G. TEMPO/M Taufan Rengganis
Aktris Vanessa Angel menggendong anaknya usai menjalani sidang putusan dalam kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 5 November 2020. Majelis Hakim memvonis Vanessa Angel dengan hukuman kurungan penjara selama tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Selebritas Vanessa Angel mulai menjalani hukuman di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah divonis tiga bulan penjara karena terbukti memiliki obat-obatan psikotropika Xanax oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Hari ini Vanessa Angel mulai menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar di Jakarta, Rabu, 18 November 2020.

Vanessa yang terlibat kasus kepemilikan psikotropika itu, kata Edwin, datang secara sukarela ke Rutan Pondok Bambu bersama penasihat hukumnya, tanpa dijemput personel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Edwin menyerahkan sepenuhnya masa hukuman penjara yang akan dijalani Vanessa Angel setelah dikurangi masa tahanan kota kepada Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Pondok Bambu.

“Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Angel dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda subsider sebesar Rp 10 juta,” ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan di pengadilan. Vanessa Angel dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Vanessa menjalani masa penahanan mulai 9 April oleh Polres Metro Jakarta Barat, hingga masa penahanannya selama berstatus sebagai tahanan kota. Masa tahanan satu hari di dalam penjara dikonversikan sebagai lima hari tahanan kota.


 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polres Jakarta Barat dan Polsek Buka Penitipan Motor dan Mobil Selama Mudik Lebaran

13 hari lalu

Ilustrasi - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten membuka penitipan kendaraan  secara gratis bagi warganya yang ingin mudik lebaran pada Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi. ANTARA/Azmi
Polres Jakarta Barat dan Polsek Buka Penitipan Motor dan Mobil Selama Mudik Lebaran

Polres Metro Jakarta Barat membuka layanan penitipan motor dan mobil selama mudik lebaran.


Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

21 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

Dari laporan korban dugaan pemerasan oleh sopir taksi online itu, polisi bekerja sama dengan Grab untuk menangkap tersangka MI, 30 tahun.


Polisi Usut Aset dan Dugaan Pencucian Uang Gembong Narkoba Murtala Ilyas

44 hari lalu

Gembong narkoba, Murtala Ilyas (baju tahanan), saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Usut Aset dan Dugaan Pencucian Uang Gembong Narkoba Murtala Ilyas

Polres Metro Jakarta Barat tengah menyelidiki dugaan TPPU dari duit hasil pengedaran narkotika jenis sabu seberat 110 kilogram yang menjerat Murtala.


Polisi Ungkap Aksi Gembong Narkoba Murtala, Tangkap 7 Tersangka dan Barang Bukti 110 Kg Sabu

45 hari lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suyudi Ario Seto menjadi pemimpin upacara bela negara di lapangan Polda Metro Jaya pada Selasa, 19 Desember 2023. Foto: Polda Metro Jaya.
Polisi Ungkap Aksi Gembong Narkoba Murtala, Tangkap 7 Tersangka dan Barang Bukti 110 Kg Sabu

Dari jaringan internasional itu, polisi mengamankan barang bukti sejumlah 110 kilogram narkoba.


Polisi Temukan Mayat Membusuk di Kontrakan Kawasan Tambora Jakarta Barat, Diduga Korban Pembunuhan

53 hari lalu

Ilustrasi mayat. AFP/JEFF PACHOUD
Polisi Temukan Mayat Membusuk di Kontrakan Kawasan Tambora Jakarta Barat, Diduga Korban Pembunuhan

Polisi menemukan mayat perempuan 54 tahun membusuk di kontrakan kawasan Tambora, Jakarta Barat.


5 Bayi jadi Korban Perdagangan Anak, Ibu dan Pembeli Kenal Lewat Grup Adopsi

56 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Karawang. Lima bayi ditemukan menjadi korban. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
5 Bayi jadi Korban Perdagangan Anak, Ibu dan Pembeli Kenal Lewat Grup Adopsi

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga tersangka atas jual beli bayi.


Polisi Selidiki 5 Ibu yang Jual Bayinya Karena Keterbatasan Ekonomi

56 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Karawang. Lima bayi ditemukan menjadi korban. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Polisi Selidiki 5 Ibu yang Jual Bayinya Karena Keterbatasan Ekonomi

Polres Metro Jakarta Barat menangkap EM yang membeli bayi dari lima ibu dengan keterbatasan ekonomi.


Kisah Terbongkarnya Perdagangan 5 Bayi di Jakarta Barat, Dijual Rp 4 juta

56 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Karawang. Lima bayi ditemukan menjadi korban. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Kisah Terbongkarnya Perdagangan 5 Bayi di Jakarta Barat, Dijual Rp 4 juta

Kronologi polisi menangkap tiga tersangka yang melakukan perdagangan bayi di Tambora.


Kuasa Hukum Pertanyakan Kelanjutan Kasus Isabela Pule, PRT Asal NTT Korban Kekerasan Majikan ke Polres Jakarta Barat

20 Februari 2024

Kuasa Hukum Isabela Pule, J.M Atamou (lengan panjang) di kantin Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa, 20 Februari 2024. Foto: Boyke Sinurat
Kuasa Hukum Pertanyakan Kelanjutan Kasus Isabela Pule, PRT Asal NTT Korban Kekerasan Majikan ke Polres Jakarta Barat

Tim Kuasa Hukum Isabela Pule, seorang PRT asal NTT mempertanyakan sudah sejauh mana pemeriksan oleh Polres Metro Jakarta Barat.


Tangkap 7 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, Polres Jakbar Klaim Telah Selamatkan 345 Ribu Jiwa

4 Februari 2024

Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syahduddi beserta jajaran Satres Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional pada Jumat, 2 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Tangkap 7 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, Polres Jakbar Klaim Telah Selamatkan 345 Ribu Jiwa

Kapolres Metro Jakarta Barat Syahduddi mengklaim telah menggagalkan perputaran uang narkoba sebanyak Rp 64 miliar.