TEMPO.CO, Bekasi- Dewan Pengupahan Kota Bekasi menyepakati besaran upah minimum tahun 2021 naik Rp 193 ribu lebih dibandingkan tahun ini. Nilai upah minimum tahun depan dengan demikian menjadi Rp 4,78 juta per bulan.
"Naik 4,21 persen," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Bekasi, Ika Indah Yarti ketika dihubungi pada Rabu, 18 November 2020.
Kenaikan sebesar 4,21 persen dibandingkan upah tahun ini sebesar Rp 4,58 juta berdasarkan kesepakatan rapat pleno Dewan Pengupahan Kota (depeko) yang digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani Selasa malam pukul 22.00.
"Sekarang sedang dipersiapkan untuk dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat," kata Ika.
Angka 4,21 persen yang disepakati mengacu pada peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Penghitungannya berdasarkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Kota Bekasi.
Surat edaran Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Ketenagakerjaan RI mengenai tidak ada kenaikan upah tidak menjadi patokan dalam pembahasan selama perundingan upah 2021. "Mengacunya pada peraturan pemerintah yang mempertimbangkan inflasi dan PDB nasional," kata Ika.
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bekasi, Fajar Winarno tak menyoal nilai kenaikan lebih rendah dari usulan dalam forum sebesar 5,02 persen. "Angka rekomendasinya 4,21 persen, mudah mudahan segera ada SK Gubernur," kata Fajar.