TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Barat menjadwalkan pemeriksaan klarifikasi terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Ridwan dijadwalkan memberikan keterangannya kepada penyidik Subdit II Dit Tipiddum Bareskrim Polri di Gedung Awaludin Jamin Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 20 November 2020.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan informasi tersebut. "Betul," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu, 18 November 2020.
Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat tengah menyelidiki dugaan pelanggaran adanya pengumpulan massa dalam kegiatan penyambutan kedatangan Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Dalam undangan klarifikasi polisi tertulis banyak massa yang tak menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19, sehingga berpotensi menyebarkan virus. Pelanggaran ini tidak sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Dan atau Pasal 212, 214, 216, dan atau 218 KUH-Pidana," demikian bunyi undangan klarifikasi yang diterbitkan pada 18 November 2020 itu.