TEMPO.CO, Jakarta - Kapolsek Kembangan Jakarta Barat Kompol Imam Irawan akan mendalami kasus kejahatan seksual oleh mantan honorer penjaga Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Meruya Utara, Masil, 49 tahun, kepada korban lain.
Diketahui, tidak hanya pada korban anak Budi--bukan nama sebenarnya, 14 tahun, Masil juga mengaku melakukan hal serupa dengan korban lainnya.
Baca Juga:
Baca Juga: Petugas RPTRA Meruya Telah Puluhan Kali Lakukan Kejahatan Seksual Anak
“Korban baru satu, tapi kami akan dalami lagi. Jika ada korban lainnya masih kami telusuri,” ujar Imam di Jakarta, Rabu malam.
Selain itu Imam mengatakan polisi akan mengetes kejiwaan Masil. Saat ini, Polsek Kembangan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta Barat.“Kami masih koordinasikan dengan petugas kompeten dari RSJ Grogol,” ujar dia.
Tes kejiwaan diperlukan, lantaran Masil sudah lebih dari 20 kali melakukan kejahatan seksual pada para korbannya yang masih anak-anak.
Sebelumnya, seorang pria paruh baya Masil ini diduga melakukan kejahatan seksual terhadap seorang bocah laki-laki Budi, 14 tahun, di ruang RPTRA kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Kejadian itu terungkap saat Polsek Kembangan menerima laporan dari seorang ibu yang mendapati isi percakapan anaknya Budi dengan Masil yang meresahkan pada Sabtu, 17 November 2020.
Sejumlah barang bukti yang didapat petugas, antara lain hasil visum Budi, satu berkas tangkapan layar percakapan korban dengan pelaku, ponsel milik pelaku dan korban, serta pakaian pelaku.
Tersangka Masil dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.