TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan keterangan Gubernur DKI Anies Baswedan bukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pada Selasa lalu, Anies Baswedan mendapat 33 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya saat memenuhi undangan klarifikasi terkait kerumunan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab. Keterangan yang disampaikan Anies itu disebut menjadi laporan setebal 23 halaman.
"Ini masih klarifikasi, masih penyelidikan," ujar Yusri melalui pesan singkat, Kamis, 19 November 2020.
Menurut Pasal 75 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), BAP dibuat untuk pemeriksaan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, pemasukan rumah, penyitaan benda, pemeriksaan surat, pemeriksaan saksi, pemeriksaan di tempat kejadian, pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan, serta pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan proses kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dengan tujuan untuk menemukan ada atau tidaknya tindak pidana. Untuk naik ke tahap penyidikan, kata dia, polisi terlebih dahulu akan melakukan gelar perkara.
Dia berujar, penyelidikan kasus kerumunan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab rencananya menyasar pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sementara undang-undang itu, kata dia, berkaitan dengan status daerah.
"Kalau status daerahnya tidak dalam PSBB, tidak dalam situasi dikarantina, maka undang-undang itu tidak dapat diberlakukan," kata Ade di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 18 November 2020.
Pernikahan putri Rizieq Shihab dilakukan berbarengan dengan Maulid Nabi yang digelar di markas FPI Petamburan pada Sabtu malam, 14 November lalu. Acara yang dihadiri oleh ribuan orang ini diduga melanggar protokol kesehatan karena banyak yang tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak.
Baca juga: PSI Mau Interpelasi Anies Baswedan, Fraksi PAN Soroti Hukum Tebang Pilih
Karena alasan itu, Ade mengatakan penyidik memanggil Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi. Menurut dia, salah satu pihak yang punya wewenang menjelaskan status Jakarta adalah gubernur. "Penyidik menganggap keterangan Gubernur dibutuhkan untuk, pertama menentukan status DKI saat kegiatan dilaksanakan itu seperti apa, PSBB, PSBB transisi, atau tidak ada PSBB," ujar Ade.