TEMPO.CO, Jakarta - Operasi yustisi yang digelar tiga pilar di dua kawasan Tambora, Jakarta Barat, Kamis, 19 November 2020 mengenakan sanksi sosial terhadap 60 pelanggar tertib masker.
Puluhan pelanggar tertib masker tersebut dihukum membersihkan kawasan di Jalan Jembatan Besi dan sekitar RPTRA Krendang.
Baca juga : Operasi Yustisi Hingga 5 November, Denda Terkumpul Rp 4 Miliar
“Sedangkan tiga pelanggar dijatuhi sanksi administrasi dengan total denda mencapai Rp 500.000,” ujar Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi di Jakarta, Kamis.
Meski operasi yustisi tertib bermasker rutin digelar, nyatanya kesadaran masyarakat masih belum juga bertambah tentang pentingnya mencegah penularan Covid-19 saat Jakarta berstatus PSBB Transisi.
Penindakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam upaya penanganan COVID-19 di Ibu Kota.
Oleh sebab itu, tak henti-hentinya aparat tiga pilar Kecamatan Tambora mengampanyekan protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik.
“Dengan pemberian sanksi ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelanggar,sehingga tidak akan mengulanginya lagi,” ujar Faruk.
ANTARA