TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana akan meninggalkan Polda Metro Jaya secara resmi besok, Jumat, 19 November 2020. Sebagai gantinya, Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran, yang sebelumnya menjabat Kapolda Jawa Timur, akan menempati posisi orang nomor satu di Polda Metro Jaya itu.
"Besok sertijabnya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 19 November 2020.
Dalam agenda terakhirnya sebagai Kapolda Metro Jaya, hari ini Nana Sudjana mengunjungi program ketahanan pangan di Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten. Di sana ia berpamitan kepada segenap anggota kepolisian lainnya.
"Ini bisa dikatakan sekalian pamitan. Jadi masa akhir pengabdian saya selaku Kapolda Metro Jaya," ujar Nana.
Baca juga: Profil Kapolda Metro Jaya yang Baru: Bongkar Kasus MCA hingga Pembajakan Film
Pada Senin lalu, Mabes Polri mencopot Nana Sudjana dari jabatannya dan menggantinya dengan Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran. Mutasi Polri itu tertuang dalam Telegram Rahasia 3222/XI/KEP./2020. Selanjutnya Nana Sudjana diangkat sebagai koordinator staf ahli Kapolri.
Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menjelaskan pencopotan Nana Sudjana karena membiarkan adanya kerumunan massa pelanggar protokol kesehatan di Petamburan pada masa pandemi Covid-19. Selain Nana, sejumlah Kapolres di Jakarta juga ikut diganti.
Kerumunan massa pelanggar protokol kesehatan di masa PSBB Transisi itu terjadi pada acara Maulid Nabi sekaligus pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Sabtu lalu. Kegiatan yang digelar FPI itu dihadiri ribuan orang sehingga Jalan KS Tubun ditutup.
Pemprov DKI Jakarta melalui surat resmi Satpol PP bernomor 2250/-1.75 yang ditujukan kepada Rizieq Shihab selaku penyelenggara pernikahan dan FPI sebagai panitia penyelenggara acara Maulid Nabi Muhammad SAW, menjatuhi hukuman denda Rp 50 juta.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Dicopot, Sejumlah Kapolres di Jabodetabek Ikut Diganti
Buntut dari kerumunan itu, Kapolda Metro Jaya dicopot dan sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta termasuk Gubernur Anies Baswedan dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan dalam kegiatan tersebut.