TEMPO.CO, Jakarta - Jakarta Pusat memberi pelatihan kepada petugas Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) untuk mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan. Pelatihan online itu diberikan oleh Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Pusat.
"Saat ini kita lakukan via daring. Kita beri pengetahuan bagaimana cara mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan," kata Kasie Pemberdayaan Sudin PPAPP Jakarta Pusat Bangun Manalu saat dihubungi, Kamis 19 November 2020.
Dengan pelatihan ini, para petugas RPTRA dapat membantu korban kekerasan anak atau wanita lebih terbuka tanpa korban merasa terintimidasi.
"Kita latih agar para petugas kita memahami apa bila ditemukan kekerasan yang dialami khususnya pada wanita atau anak-anak itu bisa menyampaikan ke pihak berwenang tanpa membuat korban dicemooh tetangganya atau pun merasa terintimidasi orang lain," ujar Bangun.
Pelatihan ini juga termasuk dalam bagian antisipasi kekerasan dan pelecehan seksual di RPTRA. Belum lama ini di wilayah Jakarta Barat ditemukan adanya pegawai honorer RPTRA melakukan pelecehan seksual kepada seorang anak.
"Ini kita jadikan pembelajaran, agar pada saat penerimaan petugas-petugas RPTRA kita lebih hati-hati. Kita ingin memastikan RPTRA sesuai tujuannya sebagai ruang publik yang aman khususnya bagi anak-anak dan wanita," kata Bangun.
Di wilayah Jakarta Pusat terdapat 50 RPTRA yang terdaftar resmi dan dapat diakses oleh masyarakat.
Kasus kekerasan seksual mantan pegawai honorer RPTRA Meruya di Kembangan terhadap anak laki-laki berinisial AA (14) di ruang RPTRA itu terungkap setelah Polsek Kembangan menerima laporan dari seorang ibu.
Baca juga: Petugas RPTRA Meruya Telah Puluhan Kali Lakukan Kejahatan Seksual Anak
Sejumlah barang bukti yang didapat petugas, antara lain hasil visum AA, satu berkas tangkapan layar percakapan korban dengan pelaku, ponsel milik pelaku dan korban, serta pakaian pelaku. Mantan pegawai honorer RPTRA itu dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.