TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi instruksi yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait penegakan protokol kesehatan.
Menurut Wagub DKI itu, Pemprov DKI Jakarta bekerja dan patuh pada aturan dan ketentuan yang ada. “Negara ini negara hukum, punya aturan dan ketentuan. Ada UUD, UU, ada peraturan lain. Prinsipnya kami patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan,” ucap Riza Patria di kantornya pada Kamis sore, 19 November 2020.
Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 itu diteken pada Rabu, 18 November 2020. Dalam instruksi itu, kepala daerah yang tidak menegakkan protokol kesehatan bisa dicopot.
Tito Karnavian meneken instruksi mendagri itu untuk para gubernur, bupati, dan wali kota buntut sejumlah kerumunan yang terjadi belakangan ini. Menurut Tito, perlu langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk mencegah penyebaran Covid-19 di daerah.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada rapat terbatas kabinet hari Senin, tanggal 16 November 2020 di Istana Merdeka Jakarta, yang di antaranya menegaskan konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat," demikian bunyi paragraf pertama instruksi tersebut.