TEMPO.CO, Jakarta - Dalam waktu 1x24 jam polisi mengungkap kasus penemuan mayat yang dikubur dalam rumah kontrakan di Sawangan, Depok.
Mayat yang ditemukan dalam posisi seperti duduk itu ternyata seorang pria berinisial D yang dibunuh oleh adik kandungnya sendiri berinisial J.
J ditangkap polisi di kawasan Gunung Pongkor, Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 20 November 2020 atau sehari setelah penemuan mayat itu pada Rabu lalu.
Kepada polisi, J mengungkapkan alasan membunuh kakak kandungnya itu. J mengatakan, ia menghabisi nyawa sang kakak karena kesal.
“Kadang suka marah-marah nggak jelas, salah dikit aja langsung bentak, langsung marah,” kata J kepada wartawan di Polres Depok, Kamis 19 November 2020.
J yang sehari-hari tinggal bersama kakaknya di rumah kontrakan tersebut, mengaku sangat kesal terhadap perlakuan kakaknya dan puncaknya pada bulan November 2020.
“Saya kurang hafal waktunya, pokoknya pas dia lagi tidur habis marah-marah, saya pukul pakai tabung gas 3 kg di bagian kepala bagian kiri satu kali dada satu kali dan saya sikut di bagian kelamin–nya 3 kali dan saya bekap pakai bantal,” kata J.
Setelah kakak kandungnya tak bernyawa, J mengatakan, ia dibantu seorang temannya menggali kamar kontrakan dan mengubur jasad sang kakak.
“Udah habis pikir, nggak tahu lagi mesti gimana udah bingung,” kata J.
J mengaku, hanya menghabiskan kurang lebih satu hari untuk menggali kamar kontrakan, “Ngegalinya habis maghrib, sambil dengerin musik dikencengin supaya nggak kedengeran,” kata J.
Terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari temuan pemilik rumah kontrakan Sukiswo di salah satu kamar rumah itu.
Sukiswo yang mencurigai salah satu lantai di kamar itu kemudian menggalinya. Pada kedalaman 1,5 meter kemudian ditemukan tulang manusia. Ia pun melaporkan kasus ini ke aparat setempat.
Polisi kemudian menemukan mayat yang masih mengenakan kaos dan celana di dalam lubang tersebut. Belakangan diketahui mayat itu berinisial D.
Tak membutuhkan waktu lama, polisi mengungkap kasus pembunuhan ini. Mereka menangkap J di kawasan Pongkor, Bogor.
Polisi menjerat J dengan pasal berlapis 340 KUHP dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 15 tahun penjara.