Fraksi PDIP pun belum berniat menggunakan hak interpelasi terhadap Anies Baswedan sehubungan dengan pelanggaran protokol kesehatan pada akad nikah puteri Rizieq Shihab. "Belum ada niatan itu, karena kami masih fokus pada pembahasan APBD 2021," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono, Selasa, 17 November 2020.
Penasihat Fraksi PAN DPRD DKI Zita Anjani menyatakan belum memikirkan terkait wacana mengajukan hak interpelasi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam acara di Petamburan.
Menurut Wakil Ketua DPRD DKI itu, yang saat ini perlu disorot adalah hukum yang tebang pilih dari pemerintah pusat dan Pemerintah DKI Jakarta. "Lalu masalah lainnya adalah buruknya komunikasi antarpemerintah," kata Zita melalui pesan singkatnya, Rabu, 18 November 2020.
Untuk mengajukan hak interpelasi, ada mekanisme yang harus dilalui anggota dewan.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan pengajuan hak interpelasi merupakan reaksi anggota dewan terhadap isu tertentu. Meski begitu, kata dia, ada mekanisme yang harus dipenuhi untuk dapat mengajukannya. “Harus ada minimal 15 orang anggota yang mengajukan lebih dari satu fraksi,” ucap dia kepada wartawan pada Kamis, 18 November 2020.
Meski begitu, Pras belum mengetahui apakah ada anggota DPRD lainnya ada yang mengajukan hak interpelasi. “Mengenai siapa-siapa yang akan mengajukan saya belum tahu,” tutur dia.
Pengamat politik Usep S. Ahyar melihat wacana hak interpelasi yang dilayangkan PSI belum mendesak.
"Pertimbangkan kemendesakannya. Saya lebih setuju langkah PDIP yang memprioritaskan pembahasan APBD 2021, daripada interpelasi," kata Usep saat dihubungi, Kamis, 19 November 2020.
Ia menjelaskan permintaan hak interpelasi biasanya mempunyai target politik. Direktur Populi Centre itu pun mempertanyakan target politik wacana Interpelasi yang dilayangkan PSI. "Ini targetnya apa. Ini justru memancing kegaduhan baru," ujarnya.