TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tutup selama tujuh hari ke depan, setelah seorang pegawai positif Covid-19 dan meninggal.
"Kita tutup sementara untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 20 November 2020.
Penutupan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhitung mulai hari ini hingga Jumat mendatang, 27 November 2020.
Pegawai yang terpapar Covid-19 itu adalah sopir pribadi Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sopir itu dilaporkan tidak masuk kerja mulai 2 November. "Tanggal 2 November off, tanggal 3 dapat kabar meninggal," ujar Suharno.
Selama gedung PN Jakarta Selatan ditutup akan dilakukan sterilisasi dan penyemprotan disinfektan.
Pengadilan juga menutup akses masuk kantor pengadilan tersebut dan memasang selebaran berisi pemberitahuan tentang penutupan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditempel di depan pintu masuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan.
Pengumuman tersebut tertulis pesan :
"Dalam rangka memutus penyebaran COVID-19 di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilakukan tindakan penghentian sementara (lockdown) pelayanan, terhitung mulai tanggal 20 November sampai dengan 27 November 2020".
Namun, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) tetap dibuka untuk pelayanan terbatas upaya hukum. Demikian pengumuman ini kami sampaikan agar dapat dimaklumi," demikian bunyi keterangan PN Jaksel itu.
Jauh sebelum penutupan, PN Jakarta Selatan telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat bagi pengunjung, mulai dari pengukuran suhu tubuh, penyediaan tempat cuci tangan, hingga cairan hand sanitizer di setiap pintu masuk ruang sidang.
Baca juga: Antisipasi Penularan Covid-19, Semua Pegawai PN Jakarta Pusat Ikut Antigen Swab
Ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga dibatasi. Meja majelis hakim juga dipasangi kaca pelindung, termasuk kursi di ruang tunggu sidang juga diberi jarak. Sebuah spanduk berwarna merah terpajang di atas ruang tunggu pengunjung sidang yang mengimbau agar menerapkan protokol kesehatan, berupa penggunaan masker, menjaga jarak fisik dan mencuci tangan.