TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menyatakan pemasangan baliho Rizieq Shihab harus mendapat izin dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP setempat. Ketentuan ini berlaku di seluruh daerah.
"Secara prinsip sama kebijakannya, yang membedakan hanya besaran biayanya, karena ini terkait PAD (pendapatan asli daerah) masing-masing daerah dan lokasi pemasangannya," kata dia saat dihubungi, Jumat, 20 November 2020.
Baca Juga: Pangdam Jaya Soal Baliho Rizieq Shihab: Sesukanya Ngatur, Emang Dia Siapa?
Nirwono mencontohkan, pajak pemasangan baliho di Jakarta tentu lebih besar ketimbang Bekasi. Menurut dia, pajak baliho yang terpasang di lokasi strategis bakal lebih mahal.
Setelah mendapatkan izin, pemasangan baliho harus didampingi pihak berwenang. Misalnya, tutur dia, pendampingan dari dinas terkait dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Sekarang semua perizinan harus melalui PTSP dan pelaksanaannya harus didampingi pihak berwenang," ujar dia.
Nirwono menanggapi pemasangan baliho Rizieq Shihab yang belakangan ini viral. Sebuah video memperlihatkan sekelompok orang berbadan tegap dengan pakaian loreng mencopot spanduk pimpinan FPI, Rizieq Shihab, yang berada di pinggir jalan.
Baliho dengan wajah Rizieq bertuliskan "di bawah komando Imam Besar" itu dicopot tak kurang dari 1 menit. Panglima Kodam (Pangdam) Jaya Mayor Jenderal Dudung Abdurrahman memastikan, dirinya yang memerintahkan penurunan baliho tersebut.