TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menyampaikan empat syarat pemasangan baliho. Dia menanggapi baliho Rizieq Shihab yang belakangan viral karena diturunkan oleh pria berbaju loreng.
Syarat pertama, tutur Nirwono, baliho diletakkan di lokasi yang aman. "Letak harus aman dan tidak membahayakan bagi pengguna jalan atau lalu lintas sekitar," kata dia saat dihubungi, Jumat, 20 November 2020.
Baca Juga: Pangdam Jaya Perintahkan Turunkan Baliho Rizieq, FPI: TNI Urus Ranah Satpol PP
Selanjutnya, pemasangan perlu memperhatikan estetika visual kota agar tidak membuat semrawut. Ketiga, pemasangan baliho harus dilakukan bersama petugas pemerintah daerah yang berwenang, mendapat izin, dan memiliki masa berlaku.
"Harus segera dilepas ketika masa berlaku habis," ucap dia.
Syarat keempat adalah pemilik baliho wajib membayar pajak yang telah ditentukan pemerintah daerah setempat. Sebab, baliho menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan sekelompok orang berbadan tegap dengan pakaian loreng mencopot spanduk pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, yang berada di pinggir jalan. Belum ada yang mengonfirmasi lokasi baliho tersebut.
Baliho dengan wajah Rizieq bertuliskan "di bawah komando Imam Besar" ini dicopot tak kurang dari 1 menit. Panglima Kodam (Pangdam) Jaya Mayor Jenderal Dudung Abdurrahman memastikan, dirinya yang memerintahkan penurunan baliho.