TEMPO.CO, Bekasi - Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menyepakati nilai upah minimum di wilayah tersebut pada tahun 2021 sebesar Rp 4.791.800 atau naik 6,51 persen dibandingkan upah tahun ini.
"Pertimbangannya inflasi dan produk domestik bruto," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Suhup, Jumat, 20 November 2020.
Baca Juga: Demo di Kemendikbud, Pelajar Tolak Magang Tanpa Upah
Kesepakatan diambil dalam sebuah rapat Depekab pada Kamis, 19 November 2020. Adapun angka kenaikan mengacu pada peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Hasil kesepakatan ini langsung diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai rekomendasi.
"Semoga angka tersebut bisa diterima oleh semua pihak sebagai jalan tengah saat pandemi Covid-19," kata Sekretaris DPC KSPSI Bekasi, Fajar Winarno.
Dengan naiknya upah itu, menurut dia, kemampuan daya beli pekerja tidak turun dan pelaku usaha juga masih bisa eksis dan akhirnya perputaran ekonomi bisa terus berlangsung.
"Ini baru tahap awal dan masih menunggu keputusan dari Gubernur Jabar oleh karena itu akan terus kita kawal UMK ini sampai di-SK-kan oleh Gubernur," kata Fajar.
Sebelumnya upah di Kota Bekasi juga direkomendasikan naik sebesar 4,21 persen. Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah mengatakan, keputusan naik tidaknya upah menjadi kewenangan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
"Saya kira nanti gubernur akan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti keberlangsungan usaha, perlindungan pengupahan kepada pekerjanya dan lain lain," kata Ida di Bekasi, Kamis.