TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Dalam Negeri pastikan perizinan organisasi masyarakat Front Pembela Islam alias FPI belum diperpanjang sejak tahun 2019.
Izin ormas bentukan Rizieq Shihab itu berakhir pada Juni tahun lalu.
Baca juga : Pangdam Jaya Turunkan Baliho Rizieq Shihab, Politikus NasDem: Ada Masalah di DKI
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan menjelaskan, pihak FPI sudah pernah mencoba mengajukan perpanjangan. Tapi, permohonan itu belum dikabulkan dan Surat Keterangan Terdaftar belum bisa diperpanjang.
"Karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi," kata Benny. Hingga saat ini, masa izin FPI itu sudah kadarluasa.
Perizinan ormas FPI kembali mencuat setelah Panglima Daerah Militer Jayakarta atau Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengancam akan membubarkannya. Menurut Dudung, FPI tak bisa main atur seenaknya terkait pemasangan spanduk dan baliho di Ibu Kota.
"Kalau perlu, FPI bubarkan saja! Kok mereka yang atur. Suka atur-atur sendiri," kata Dudung usai Apel Kesiagaan Pasukan Bencana di Jakarta, Jumat, 20 November 2020.
Dudung gerah dengan pemasangan spanduk dan baliho Rizieq Shihab yang bermuatan ajakan revolusi dan provokatif dari pimpinan FPI.
Jenderal bintang dua ini pun menyampaikan perintah kepada anggota Kodam Jaya untuk menertibkan spanduk dan baliho ajakan provokatif.
"Itu perintah saya, berapa kali Satpol PP turunkan dinaikkan lagi. Jadi, siapa pun di Republik ini. Ini negara hukum harus taat hukum. Kalau pasang baliho, jelas aturan bayar pajak, tempat ditentukan. Jangan seenak sendiri, seakan-akan dia paling benar," tegas Dudung.