2. Kompolnas bakal minta klarifikasi ke Polri
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berencana meminta klarifikasi dari Polri terkait penertiban baliho Rizieq Shihab oleh TNI. Sebab, hal itu merupakan tugas dari kepolisian dan Satpol PP. Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan dalam waktu dekat Kompolnas akan menyampaikan pertanyaan kepada Kapolri melalui surat, terkait adakah koordinasi dengan Polri sebelum TNI melakukan pencopotan baliho.
"Mekanisme Kompolnas apabila ada kasus menonjol, seperti TNI yang mencopot spanduk, bukan Polri dan Satpol PP, saat ini kami lakukan dengan meminta klarifikasi kepada Polri," ujar Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 21 November 2020.
Menurut Yusuf, penertiban baliho yang dipandang melanggar aturan bukan merupakan tugas dari TNI, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang ketidakhadiran polisi dan Satpol PP. Ia mengatakan setiap pelanggaran aturan memiliki implikasi terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga seharusnya Polri tidak berdiam diri.
3. KSP anggap pencopotan baliho Rizieq sesuai koridor hukum
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jaleswari Pramodhawardani, mengklaim pencopotan baliho Rizieq Shihab oleh anggota TNI masih dalam koridor hukum. "Penegakan hukum sifatnya tidak diskriminatif, dimana ada pelanggaran hukum, maka akan ada penindakan, terlepas dari individu maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) mana pun yang melanggar," ujar Jaleswari lewat keterangannya, Sabtu, 21 November 2020.
Penindakan dari unsur TNI, ujar Jaleswari, masih berada dalam koridor operasi militer selain perang sebagaimana dijabarkan dalam UU TNI. "Misalnya, dalam hal pembantuan pemerintahan di daerah atau membantu Polri dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal tersebut dapat dijustifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia.