TEMPO.CO, Jakarta - Pangdam Jaya Mayor Jenderal Dudung Abdurachman mengatakan, TNI tak cuma menurunkan spanduk dan baliho milik Rizieq Shihab saja. Namun, ia memastikan menurunkan baliho dan spanduk ilegal lainnya.
"Kami menurunkan poster, bukan milik FPI saja, bukan Habib Rizieq saja, juga kalau ada poster-poster yang lain, kalau tidak sesuai aturan, dengan Kapolda kami turunkan," ujar Dudung Abdurachman di Kodam Jaya, Jakarta Timur, Senin, 23 November 2020.
Khusus untuk baliho Rizieq Shihab, Dudung menjelaskan pihaknya telah menurunkan kurang lebih 900 baliho. Penurunan itu dilakukan dengan koordinasi bersama pihak kepolisian dan Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Bertemu Kapolda, Pangdam Jaya: Masyarakat Jakarta Nantikan Pemimpin yang Tegas
Dudung meminta pihak FPI memahami soal aturan hukum yang berlaku, agar pemasangan spanduk Rizieq Shihab tak kembali terulang. "Kepada mereka kami sampaikan, biar paham tentang hukum yang berlaku, bukan hukumnya dia," kata Dudung.
Tindakan Pangdam Jaya ini kemudian mendapatkan dukungan dari Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran. Di hari pertamanya setelah dilantik menggantikan Nana Sudjana, Fadil menyatakan dukungan itu.
"Pasti tujuannya baik untuk Republik ini, untuk negara ini," ujar Fadil.
Menurut Fadil, pemasangan spanduk dan baliho sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Ketentuan itu antara lain harus ada pajak dan izin. Menurut dia, langkah penertiban itu masuk ke dalam preventive strike, atau yang diartikannya sebagai pencegahan keras.