TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Anies Baswedan mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji ihwal kemungkinan mengadakan sekolah tatap muka. Hal itu merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengizinkan pemerintah daerah kembali membuka sekolah.
Menurut Anies, kondisi penyebaran Covid-19 di tiap daerah berbeda-beda. “Dalam bulan Desember ini kami mengkaji lebih jauh di Jakarta karena kondisinya di tiap daerah tentu beda-beda. Tapi prinsip kita adalah keselamatan bagi anak-anak,” tutur dia di Balai Kota pada Senin, 23 November 2020.
Menurut Anies, Pemprov DKI akan berkonsultasi dengan pakar di bidang kesehatan dan pendidikan. Sehingga, kata dia, keputusan yang dihasilkan sesuai dengan situasi di Jakarta. “Jadi saat ini belum ada keputusan apakah bulan Januari itu akan mulai belajar di sekolah atau tidak. Nanti kami akan komunikasi,” ucap Anies.
Seperti diketahui sebelumnya, Kemendikbud bersama Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri merevisi Panduan Pembelajaran Semester Genap pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru 2020/2021 di masa pandemi.
Jika sebelumnya pembelajaran tatap muka di sekolah berdasarkan zona risiko Covid-19, namun mulai Januari 2021 Kemendikbud memberikan wewenang kepada pemerintah daerah, Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kementerian Agama untuk mengizinkan sekolah tatap muka di seluruh Indonesia.
"Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau Kemenag dalam menentukan pemberian izin tatap muka untuk sekolah-sekolah di bawah kewenangannya. Kebijakan ini berlaku Januari 2021," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam konferensi pers digital di kanal YouTube Kemendikbud, 20 November 2020.
Dalam pandangan Menteri Nadiem, permasalahan hak dasar anak memperoleh pendidikan harus melibatkan sinergitas lintas sektoral. Pemerintah daerah dianggap paling memahami kondisi geografis wilayahnya dan dapat menentukan kondisi model pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan. Pemberian izin pembukaan sekolah dari pemerintah daerah dapat dilakukan secara serentak maupun bertahap.
Kebijakan pembelajaran tatap muka kewenangan dari pemerintah daerah, dan tergantung kesiapan masing-masing daerah. Selain itu, penerapan protokol kesehatan wajib dilakukan secara ketat selama pembelajaran tatap muka.
Meski sekolah dan daerah tertentu telah memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar tatap muka.
Orang tua siswa dibebaskan untuk menentukan apakah anaknya diperbolehkan ikut masuk sekolah atau tidak. Jadi intinya, "Pembelajaran tatap muka diperbolehkan, bukan diwajibkan," ujarnya.