TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap peristiwa di balik video viral tentang penganiayaan anak yang dilakukan ibu kandungnya.
Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Iman Setiawan mengatakan peristiwa itu berawal dari seorang istri yang kesal karena suaminya lebih memperhatikan istri pertama ketimbang dirinya.
"Jadi pelaku dengan inisial LQ (22) tahun yang juga istri siri ini kesal dengan suaminya karena lebih perhatian dengan istri pertamanya, kemudian ia melampiaskan kepada buah hatinya itu," kata Iman Setiawan, Senin 23 November 2020.
Menurut Iman, tersangka melakukan perbuatan tersebut di dalam kamar mandi rumah kontrakannya yang berada di jalan Cempaka Raya, Ciputat Timur. LQ menyiksa anaknya dengan memasukkan kepala sang anak ke dalam ember berisi air.
"Peristiwa ini divideokan oleh tersangka," kata Iman.
Ia mengatakan ketika melakukan perbuatan tersebut, korban yang juga anak tersangka dengan usia satu tahun delapan bulan menangis.
Kejadian tersebut, lanjut Iman terjadi pada 25 Juni 2020 sekitar pukul 14.30 WIB. Namun video tersebut baru disebar suami tersangka ke teman-temannya di media sosial belum lama ini.
"Suaminya mengunggah video tersebut pada 19 November 2020," kata Iman.
Tersangka, lanjut Iman, dikenakan pasal 80 undang- undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.
"Untuk barang bukti yang diamankan yakni satu ember berwarna hijau, satu unit telepon genggam milik tersangka, dan satu pasang baju milik anak tersangka yang juga korban," kata dia.