TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus kerumunan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020.
"Saya akan memberikan keterangan fakta dan data apa adanya, sejauh yang saya ketahui sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketentuan yang ada," kata Riza sebelum masuk ke ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 23 November 2020.
Baca juga: 900 Baliho Rizieq Shihab Dicopot, Pangdam Jaya: Momen 'Serangan' Jangan Berhenti
Riza mengatakan dalam pemeriksaan kali ini pihaknya telah membawa beberapa berkas, seperti peraturan gubernur dan keputusan gubernur. Politikus dari Partai Gerindra ini berharap keterangannya bisa memberi manfaat terhadap penyelidikan kasus kerumunan itu.
"Bisa memberikan kejelasan sehingga terang benderang, secara adil secara proporsional," kata Riza.
Sebelumnya, Kepolisian RI telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab terkait kerumunan dalam acara resepsi pernikahan puteri Rizieq Shihab. Salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan 8 orang Pemprov DKI lainnya yang menjalani pemeriksaan pada Selasa lalu.
Mereka dimintai klarifikasi tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan sesuai UU Kekarantinaan Wilayah dalam acara yang digelar Rizieq Shihab.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa klarifikasi-klarifikasi ini masih bagian dari proses penyelidikan. Tujuannya, kata dia, untuk menemukan ada atau tidaknya tindak pidana.
"Untuk naik ke penyidikan (dari penyelidikan), dibutuhkan gelar perkara," kata Ade di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 18 November 2020.