TEMPO.CO, Jakarta -Wagub DKI Jakarta Riza Patria mengatakan pihaknya akan medenda pihak yang menolak dilakukan tes swab, termasuk Rizieq Shihab.
Aturan itu juga berlaku untuk masyarakat yang menolak divaksin Covid-19.
"Itu ada aturan dendanya maksimal Rp 5 juta. Bahkan kalau ada tindakan kekerasan, bisa sampai Rp 7 juta," ujar Riza di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 23 November 2020.
Riza menuturkan, pelaksanaan tes swab wajib dilakukan kepada masyarakat yang merasa memiliki gejala Covid-19. Tes itu dapat dilakukan di puskesmas, RSUD, atau Polda dan Kodam Jaya.
Baca juga: Satgas Ajak Warga yang Mendatangi Acara Rizieq Shihab Tes Swab
"Yang penting lakukan swab untuk memastikan keselamatan dirinya, keluarganya, lingkungannya," kata Riza.
Pernyataan Riza ini untuk menanggapi pernyataan pihak Rizieq Shihab yang menolak melakukan tes swab. Hal ini terungkap saat Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri mendatangi rumah Rizieq pada Sabtu malam, 21 November 2020.
Kanit Patroli Polsek Tanah Abang Kompol Margiyono mengatakan permintaan agar Rizieq melakukan tes karena baru saja bertemu orang banyak dan dikabarkan sedang sakit.
"Maka kami mendatangi, kami mengecek, diduga loh, ya, diduga ya bisa terpapar gitu, loh. Kemudian kami sarankan untuk dites swab. Tadi dari pihak itu ada sedikit (penolakan)," kata Margiyono.
Sementara itu, Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam atau FPI Aziz Yanuar mengatakan pihaknya menolak permintaan polisi itu. Selain karena merasa sehat dan baik-baik saja, penolakan dilakukan karena aparat akan melaksanakan tes dilakukan di waktu yang tak masuk akal.
"Kan gila, orang baik-baik aja dicari-cari kesalahannya," kata Aziz.
Pihaknya menyatakan Rizieq Shihab akan melakukan test swab secara mandiri. Namun belum diketahui apakah Rizieq sudah melakukan tes tersebut.