TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Jakarta Timur menertibkan puluhan spanduk serta baliho di kawasan Cakung dan Pulogadung
karena dipasang tanpa izin dari otoritas setempat.
"Giat hari ini kita melaksanakan instruksi dari kepala satuan serta Pangdam Jaya untuk menurunkan baliho dan umbul-umbul hingga spanduk iklan yang tidak berizin," kata Kasi Operasional Satpol PP Jakarta Timur Badrudin di Jakarta, Selasa, 24 November 2020.
Baca Juga: 900 Baliho Rizieq Shihab Dicopot, Pangdam Jaya: Momen 'Serangan' Jangan Berhenti
Selain menyasar spanduk tanpa izin, belasan anggota Satpol PP juga menyasar puluhan umbul-umbul milik partai politik serta reklame produk yang izinnya telah kedaluarsa.
Kegiatan itu digelar di sepanjang Jalan Raya Bekasi dan sejumlah jalan lingkungan di Cakung dan Pulogadung. Kegiatan itu juga dibantu oleh unsur Kepolisian dan TNI untuk pengamanan lokasi kegiatan.
"Ada dua lokasi di kawasan Cakung sama Pulogadung. Di Cakung sudah banyak, nanti
langsung dihitung dan disimpan di gudang kita di Cakung," katanya.
Badrudin mengimbau masyarakat agar menaati peraturan dalam pemasangan baliho, umbul-umbul maupun spanduk."Kalau memasang baliho, ikuti aturan kota ini agar indah, dalam setiap memasang spanduk itu ada aturannya, mana yang bisa dipasang atau enggak, supaya bisa ikut memperindah kota, kalau pasang spanduk berantakan akan merusak keindahan kota," katanya.
Badrudin menambahkan kegiatan serupa akan terus berlangsung hingga beberapa hari ke depan untuk menyasar wilayah lainnya di Jakarta Timur."Kita intensifkan lagi penertiban spanduk dan baliho di tempat umum yang ada di Jakarta Timur untuk penegakan aturan," katanya.