Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Menangkan Warga Apartemen Kalibata City dalam Perselisihan dengan Pengelola dan Developer

image-gnews
Suasana di depan tower Ebony di Apartemen Kalibata City di Jakarta, Kamis, 17 September 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Suasana di depan tower Ebony di Apartemen Kalibata City di Jakarta, Kamis, 17 September 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menolak kasasi pengelola dan pengembang Apartemen Kalibata City terkait sengketa tarif listrik dan air dengan penghuni. Pengembang Apartemen Kalibata City adalah PT Pradani Sukses Abadi, dan pengelola PT Prima Buana Internusa. 

Hakim dalam amar putusan nomor 160 K/Pdt/2020 menolak permohonan kasasi tersebut. Para pemohon pun diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 500 ribu.

“Putusan kasasi warga Apartemen Kalibata City kembali memberikan rasa keadilan dan bukti adanya perbuatan melawan hukum atas tarif listrik atau air,” ucap Syamsul Munir, pengacara perwakilan warga Kalibata City, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 24 November 2020. 

Dalam kasus yang bergulir sejak 2017 itu, perwakilan warga Kalibata City menggugat developer dan pengelola terkait kenaikan tarif listrik dan air tanpa ada kesepakatan warga. Mereka juga mempermasalahkan penarikan pajak penambahan nilai yang seharusnya tidak dibebankan kepada warga. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2017 telah mengeluarkan putusan tingkat pertama, di mana hakim mengabulkan gugatan warga Kalibata City sebagai penggugat dan menyatakan developer serta pengelola sebagai tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Keduanya dihukum membayar ganti rugi secara materil kepada penggugat sebesar Rp 23.176.492 secara tanggung renteng. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Warga Kalibata City terus memenangkan persidangan hingga tahap kasasi. Syamsul mengatakan dalam putusan Mahkamah Agung, majelis hakim tingkat kasasi tak melihat ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun Pengadilan Tinggi yang bertentangan dengan hukum atau peraturan perundang-undangan. 

Baca juga: Penghuni Apartemen Kalibata City Menang Banding Atas Pengelola

Menurut Syamsul, hasil putusan kasasi terebut merupakan preseden baik bagi penegakan hukum atas perlindungan konsumen di Indonesia. Hak-hak seluruh warga Apartemen Kalibata City, kata dia, harus dipenuhi dengan adil lantaran putusan tersebut telah inkrah. “Meskipun pihak PT. Pradani Sukses Abadi  dan Pengelola PT. Prima Buana Internusa akan melakukan upaya hukum PK, tentunya tidak akan mengganggu jalannya eksekusi dari putusan ini  karena telah sesuai dengan penjelasan Pasal 195 HIR,” tutur Syamsul.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DKPP Periksa Bukti-Bukti Dugaan Pelanggaran Etik KPU soal Kuota Caleg Perempuan

15 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) dan Anggota KPU Idham Holik (kiri) berbincang saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) terkait usulan dimajukannya pendaftaran Capres dan Cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis'
DKPP Periksa Bukti-Bukti Dugaan Pelanggaran Etik KPU soal Kuota Caleg Perempuan

DKPP masih memeriksa bukti soal dugaan pelanggaran etik dari seluruh anggota KPU.


CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

20 jam lalu

Deputi Administrasi Setjen DPR RI Sumariyandono saat melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 71 CPNS dan 31 pejabat fungsional di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (1/02/2023). Foto: Jaka/nr
CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 yang dibuka yakni sebanyak 1.669 formasi


KPU Disebut Tidak Jalankan Putusan MA soal Aturan Keterwakilan Perempuan

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari (tengah) dan empat anggotanya dalam konferensi pers menjelaskan proses penyaluran logistik pemilihan umum atau Pemilu 2024 di gedung KPU, Rabu, 20 September 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
KPU Disebut Tidak Jalankan Putusan MA soal Aturan Keterwakilan Perempuan

Setelah menemui DPR RI dan pemerintah, KPU batal merevisi PKPU.


KPU Masih Kaji Revisi PKPU soal Kuota Caleg Perempuan

2 hari lalu

Komisioner KPU Idham Holik (kiri) didampingi Ketua KPU Hasyim Asy'ari menunjukan data calon sementara Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 saat konferensi pers di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Masih Kaji Revisi PKPU soal Kuota Caleg Perempuan

KPU masih melakukan kajian secara komprehensif serta akan berkonsultasi dengan DPR RI dan pemerintah soal revisi perhitungan kuota caleg perempuan.


MA Putuskan Surya Darmadi Hanya Bayar Kerugian Negara Rp 2,2 Triliun

3 hari lalu

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
MA Putuskan Surya Darmadi Hanya Bayar Kerugian Negara Rp 2,2 Triliun

MA memotong denda terhadap terdakwa kasus korupsi perizinan usaha perkebunan kelapa sawit Surya Darmadi.


Antam Buka Suara Imbas PK Sengketa Emas 1,1 Ton yang Ditolak MA

4 hari lalu

Ilustrasi Emas Batangan. TEMPO/Tony Hartawan
Antam Buka Suara Imbas PK Sengketa Emas 1,1 Ton yang Ditolak MA

Putusan kasasi MA telah memenangkan Budi Said, tapi Antam mengajukan permohonan PK pada 21 Juni 2023.


Profil Antam, BUMN yang Dikalahkan Crazy Rich Surabaya Budi Said di Kasus 1,1 Ton Emas

4 hari lalu

Seorang petugas menunjukkan koleksi emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada pagi ini, Selasa, 29 Agustus 2023.  Tempo/Tony Hartawan
Profil Antam, BUMN yang Dikalahkan Crazy Rich Surabaya Budi Said di Kasus 1,1 Ton Emas

PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam dikalahkan oleh crazy rich asal Surabaya Budi Said di kasus 1,1 ton emas batangan. Ini profil Antam.


Perludem Desak Mahkamah Agung Segera Keluarkan Salinan Putusan Uji Materi Soal Kuota Caleg Perempuan

16 hari lalu

Anggota Dewan Penasihat Perludem Titi Anggraini  mewakili Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengatakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 UU Nomor 7 tahun 2017, di Kantor Bawaslu RI, Jakreta Pusat, 8 Mei 2023. TEMPO/Tika Ayu
Perludem Desak Mahkamah Agung Segera Keluarkan Salinan Putusan Uji Materi Soal Kuota Caleg Perempuan

Perludem menyatakan mereka juga belum menerima salinan putusan uji mater soal perhitungan kuota caleg perempuan dari Mahkamah Agung.


Belum Revisi Aturan Perhitungan Kuota Caleg Perempuan, Ini Penjelasan KPU

17 hari lalu

Komisioner KPU Idham Holik (kiri) didampingi Ketua KPU Hasyim Asy'ari menunjukan data calon sementara Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 saat konferensi pers di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Belum Revisi Aturan Perhitungan Kuota Caleg Perempuan, Ini Penjelasan KPU

KPU menyatakan belum menerima salinan putusan MA yang membatalkan tata cara perhitungan kuota caleg perempuan.


KPU Belum Revisi Aturan Soal Perhitungan Kuota Caleg Perempuan

17 hari lalu

Ilustrasi KPU. ANTARA
KPU Belum Revisi Aturan Soal Perhitungan Kuota Caleg Perempuan

Mahkamah Agung telah membatalkan tata cara perhitungan kuota caleg perempuan pada PKPU No.10 Tahun 2023.