TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Dua pria paruh baya asal Bekasi dan Tangerang ditangkap Polsek Pondok Aren karena kedapatan memiliki uang palsu Rp 800 juta. Uang palsu itu hendak digunakan untuk membayar utang.
"Berdasarkan informasi masyarakat, dua orang dengan insial SS dan SMN kita tangkap karena didapati menyimpan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak delapan ribu lembar," kata Kapolsek Pondok Aren Ajun Komisaris Riza Sativa, Selasa 24 November 2020.
Menurut Riza, dari informasi yang didapat itu kemudian polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati rumah pelaku SS (60) di Pondok Gede, Kota Bekasi. Di rumah SS, polisi menemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak delapan ribu lembar.
"Dari tersangka SS, polisi langsung melakukan pengembangan dan SS mengaku mendapat uang palsu dari pelaku SMN yang tinggal di kawasan Kunciran, Kota Tangerang," ujarnya.
Saat polisi menggrebek rumah SMN (71), pelaku mengakui bahwa dia yang memasok uang palsu di rumah SS.
"Kita sampai saat ini masih mendalami kasus tersebut dan juga sedang memburu pelaku lainnya yang juga berinisial J, kita duga pelaku J ini adalah pemasok uang palsunya," kata Riza.
Riza menambahkan bahwa kedua pemilik uang palsu itu dikenakan pasal 36 Undang- undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Baca juga: Pedagang di Jakarta Timur Tertipu Uang Palsu Pecahan Rp 50 Ribu
Kepada polisi, SMN mengaku mendapatkan uang palsu dalam jumlah banyak itu dari teman yang baru dia kenal. SMN berencana menggunakan uang palsu itu untuk membayar utangnya. "Saya dapat uang itu dari J, dia baru saja saya kenal. Saya membeli uang tersebut dengan harga Rp 50 juta uang asli dan saya mendapat delapan ribu lembar uang palsu Itu buat saya membayar utang," singkatnya.
MUHAMMAD KURNIANTO