TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemerintah provinsi sebenarnya sudah siap untuk memberlakukan kembali sekolah tatap muka. Namun, kata dia, ada beberapa hal yang masih menjadi pertimbangan.
Salah satunya adalah soal kondisi penyebaran Covid-19 di Jakarta. Pemerintah DKI tidak ingin pemberlakuan sekolah tatap muka jika malah memunculkan kluster penyebaran Covid-19 baru. “Yang harus jadi perhatian sejauh mana fakta dan data angka penyebaran dan potensi yang ada di DKI Jakarta,” kata dia di Balai Kota pada Rabu, 25 November 2020.
Pertimbangan kedua adalah persetujuan orang tua murid untuk mengirim anaknya kembali bersekolah secara tatap muka. Menurut Riza, orang tua berhak untuk tidak mengirim anaknya ke sekolah.
Riza Patria mengatakan jangan sampai sekolah telah kembali dibuka, namun tak mendapat dukungan dari orang tua murid. Itu artinya kebijakan Pemerintah DKI tak seiring dengan harapan orang tua. “Yang utama bagi kami adalah keselamatan warga Jakarta.”
Kemendikbud bersama Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri merevisi Panduan Pembelajaran Semester Genap pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru 2020/2021 di masa pandemi.
Jika sebelumnya pembelajaran tatap muka di sekolah berdasarkan zona risiko Covid-19, namun mulai Januari 2021 Kemendikbud memberikan wewenang kepada pemerintah daerah, Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kementerian Agama untuk mengizinkan sekolah tatap muka di seluruh Indonesia.
Dalam pandangan Menteri Nadiem, permasalahan hak dasar anak memperoleh pendidikan harus melibatkan sinergitas lintas sektoral. Pemerintah daerah dianggap paling memahami kondisi geografis wilayahnya dan dapat menentukan kondisi model pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan.
Pemberian izin pembukaan sekolah dari pemerintah daerah dapat dilakukan secara serentak maupun bertahap dan menjadi kewenangan pemerintah daerah, tergantung kesiapannya masing-masing.