TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih belum berencana menerapkan kebijakan ganjil genap meski terjadi peningkatan volume kendaraan pada Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi. Dinas masih mengevaluasi berbagai hal mengenai itu.
“Peningkatan volume lalu lintas pada PSBB kedua dengan PSBB transisi saat ini rata-rata sekitar 13,4 persen,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 25 November 2020. Meski begitu, peningkatan volume kendaraan bukan menjadi satu-satunya pertimbangan dalam penerapan kebijakan ganjil genap di masa pandemi.
Pertimbangan lainnya, kata Syafrin, adalah perihal penyebaran Covid-19 di Ibu Kota. Hingga saat ini data penyebaran Covid-19 masih fluktuatif. “Berdasarkan itu kami belum menerapkan kebijakan ganjil genap,” kata Syafrin.
Rekayasa lalu lintas dengan sistem ganjil genap ditiadakan sejak awal pandemi Covid-19 muncul di Jakarta. Kebijakan itu sempat diterapkan kembali pada 3 Agustus 2020 dengan alasan peningkatan volume lalu lintas di masa PSBB.
Tak berlangsung lama, kebijakan ganjil genap kembali ditiadakan. Pada 8 November lalu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang peniadaan aturan ganjil genap hingga 22 November 2020. Dengan diperpanjangnya PSBB transisi hingga 6 Desember 2020, kebijakan ganjil genap pun masih ditiadakan.