Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPRD DKI Sepakat Cabut Perda DKI Soal Dana Cadangan Daerah, Kenapa?

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Suasana rapat paripurna DPRD DKI bersama Gubernur DKI Jakarta tentang pengesahan sejumlah rancangan peraturan daerah, Senin 7 September 2020. Tempo/Taufiq Siddiq
Suasana rapat paripurna DPRD DKI bersama Gubernur DKI Jakarta tentang pengesahan sejumlah rancangan peraturan daerah, Senin 7 September 2020. Tempo/Taufiq Siddiq
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI sepakat mencabut Peraturan Daerah DKI nomor 10 tahun 1999 tentang dana cadangan daerah.

"Perda Dana Cadangan Daerah DKI memang sudah harus dicabut karena tidak sesuai lagi dengan banyak aturan baru di atasnya," kata anggota Bapemperda DPRD DKI Dedi Supriadi saat dihubungi, Rabu, 25 November 2020.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menuturkan Perda Dana Cadangan Daerah sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, perda tersebut juga bertabrakan dengan standar akuntansi pemerintah daerah.

Baca juga : Pandu Sebut Tak Ada Klaster Covid-19 Petamburan, Anggota DPRD DKI: Itu Politis

Perda Dana Cadangan Daerah DKI juga tidak sesuai dengan modul akuntansi akrual. "Pembahasan pencabutan Perda ini sudah tiga kali dan diputuskan akan dicabut karena bertabrakan dengan aturan di atasnya."

Nantinya dana cadangan daerah DKI akan dimasukkan ke APBD DKI, setelah pencabutan dilakukan. Adapun anggaran dana cadangan daerah DKI mencapai Rp 1,4 triliun.

Dalam aturan yang baru, kata dia, dana cadangan daerah harus disebutkan bakal digunakan untuk apa. Sedangkan, Perda Dana Cadangan Daerah DKI masih berbunyi anggaran hanya untuk keadaan memaksa. "Sekarang dana cadangan harus sudah ditetapkan. DKI nanti bisa mengajukan pembuatan Perda Dana Cadangan Daerah yang baru menyesuaikan aturan di atasnya."

Dedi menuturkan regulasi dana cadangan daerah yang baru mengatur lima syarat. Pertama pemerintah daerah harus sudah menetapkan tujuan penggunaan dana cadangan. Kedua pemerintah harus menuangkan program dan kegiatan untuk penggunaan dana cadangan. Ketiga pemerintah mesti menentukan besaran dan rincian penggunaan dana cadangan.

Keempat pemerintah harus menyebutkan sumber dana cadangan daerah dan terakhir tahun anggaran. "Jadi yang baru harus dirinci program untuk apa saja misal untuk kebencanaan apa saja atau pembangunan gedung pendidikan."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin Perda nomor 10 Tahun 1999 Tentang Dana Cadangan Daerah dicabut, agar dana cadangan tersebut bisa dialihkan ke pendapatan daerah.

Anies menyebutkan saat ini pendapatan daerah terdampak akibat pandemi Covid-19 sehingga butuh sumber pendapatan daerah dari lain. "Perlu mencari alternatif sumber penerimaan daerah yang lain," ujar Anies di DPRD DKI, Senin 7 September 2020.

Anies mengatakan berdasarkan hasil laporan Badan Pemeriksaan Keuangan RI pada 2017 menemukan bahwa pembentukan dana di dana cadangan daerah tersebut tidak jelas tujuan pembentukannya karena tidak menjelaskan secara detail kegiatan yang akan dibiayai dalam dana cadangan tersebut.

Anies menambahkan berdasarkan pasal 70 ayat 3 huruf B Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah sumber penerimaan pembiayaan daerah antara lain dapat berasal dari pencairan dana cadangan.

Dia kemudian mengusulkan agar Perda dana cadangan daerah tersebut dicabut dan dialokasikan sebagai penerimaan atau pembiayaan daerah. "Kiranya perlu melakukan pencarian dana cadangan daerah," ujarnya.

Rapat paripurna saat itu dipimpin oleh Muhamad Taufik dari Fraksi Gerindra menerima berkas usulan raperda pencabutan Perda nomor 10 tahun 1999.

IMAM HAMDI | TAUFIK SIDDIQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

2 hari lalu

Sejumlah pemudik turun dari bus setibanya di Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Senin 15 April 2024. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta memperkirakan jumlah pendatang baru di Jakarta mengalami penurunan yang sebelumnya pada tahun 2023 sebanyak 25.918 orang menjadi 10 ribu - 15 ribu orang usai Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.


Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

12 hari lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

Persiapan Jakarta sebagai Kota Aglomerasi setelah disahkannya UU DKJ.


Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

23 hari lalu

Warga berjalan melintasi banjir di kawasan Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta, Senin 24 Maret 2024. Banjir di permukiman padat penduduk dengan ketinggian air 50-175 cm itu terjadi akibat meluapnya Kali Ciliwung. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

Penanganan banjir Pemprov DKI Jakarta menuai kritik karena dinilai tidak fokus dan tak kunjung terealisasi.


DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

29 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat ditemui di kawasan Hutan Kota Plataran, Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, pada Ahad, 10 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan tiga Raperda menjadi Perda


DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

31 hari lalu

Suasana Rapat Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Evaluasi dan penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. Rapat juga dihadiri Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Pj Gubernur Heru Budi dikonfirmasi absen dari rapat. TEMPO/Adinda Jasmine
DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

DPRD DKI Jakarta menekankan pentingnya penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan selektif menjelang Pilkada, agar tidak merugikan warga Jakarta yang memiliki hak memilih.


DPRD DKI Usul Pembentukan DPRD Tingkat II dalam RUU DKJ

34 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi bersama Wakil Ketua DPRD Khoirudin, Rany Mauliani, Zita Anjani memimpin Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Selasa, 13 September 2022. Rapimgab DPRD DKI Jakarta menentukan usulan nama calon pejabat Gubernur untuk menggantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada Oktober mendatang. Rapimgab yang dihadiri sembilan fraksi partai tersebut memutuskan tiga nama yang akan diserahkan kepada Mendagri dam Presiden. Ketiga nama tersebut yaitu Heru Budi Hartono, Marullah Matali, dan Bachtiar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPRD DKI Usul Pembentukan DPRD Tingkat II dalam RUU DKJ

DPRD DKI Jakarta mengusulkan kebutuhan pembentukan DPRD tingkat II dalam RUU DKJ setelah Jakarta tak lagi Ibu Kota.


DPRD DKI Bandingkan Kepentingan KJMU dengan Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

35 hari lalu

Suasana Rapat Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Evaluasi dan penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. Rapat juga dihadiri Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Pj Gubernur Heru Budi dikonfirmasi absen dari rapat. TEMPO/Adinda Jasmine
DPRD DKI Bandingkan Kepentingan KJMU dengan Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

DPRD DKI Jakarta mengkritik kebijakan Pj Heru Budi terkait pemangkasan penerima KJMU.


DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

35 hari lalu

Suasana Rapat Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Evaluasi dan penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. Rapat juga dihadiri Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Pj Gubernur Heru Budi dikonfirmasi absen dari rapat. TEMPO/Adinda Jasmine
DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

DPRD DKI Jakarta menyebut adanya penurunan anggaran KJMU hingga Rp 180 miliar tahun ini. Imbasnya pemerintah menghapus 12 ribu penerima manfaat KJMU.


Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

35 hari lalu

Suasana Rapat Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Evaluasi dan penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. Rapat juga dihadiri Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Pj Gubernur Heru Budi dikonfirmasi absen dari rapat. TEMPO/Adinda Jasmine
Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi anggaran yang dialokasikan untuk KJMU.


Alasan DPRD Minta Pemprov DKI Evaluasi Anggaran KJMU

35 hari lalu

Suasana Rapat Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Evaluasi dan penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. Rapat juga dihadiri Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Pj Gubernur Heru Budi dikonfirmasi absen dari rapat. TEMPO/Adinda Jasmine
Alasan DPRD Minta Pemprov DKI Evaluasi Anggaran KJMU

Anggaran KJMU tahun ini menurun dari awalnya 19 ribu penerima manfaat menjadi tinggal 7 ribu penerima.