TEMPO.CO, Jakarta -Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI sepakat mencabut Peraturan Daerah DKI nomor 10 tahun 1999 tentang dana cadangan daerah.
"Perda Dana Cadangan Daerah DKI memang sudah harus dicabut karena tidak sesuai lagi dengan banyak aturan baru di atasnya," kata anggota Bapemperda DPRD DKI Dedi Supriadi saat dihubungi, Rabu, 25 November 2020.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menuturkan Perda Dana Cadangan Daerah sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, perda tersebut juga bertabrakan dengan standar akuntansi pemerintah daerah.
Baca juga : Pandu Sebut Tak Ada Klaster Covid-19 Petamburan, Anggota DPRD DKI: Itu Politis
Perda Dana Cadangan Daerah DKI juga tidak sesuai dengan modul akuntansi akrual. "Pembahasan pencabutan Perda ini sudah tiga kali dan diputuskan akan dicabut karena bertabrakan dengan aturan di atasnya."
Nantinya dana cadangan daerah DKI akan dimasukkan ke APBD DKI, setelah pencabutan dilakukan. Adapun anggaran dana cadangan daerah DKI mencapai Rp 1,4 triliun.
Dalam aturan yang baru, kata dia, dana cadangan daerah harus disebutkan bakal digunakan untuk apa. Sedangkan, Perda Dana Cadangan Daerah DKI masih berbunyi anggaran hanya untuk keadaan memaksa. "Sekarang dana cadangan harus sudah ditetapkan. DKI nanti bisa mengajukan pembuatan Perda Dana Cadangan Daerah yang baru menyesuaikan aturan di atasnya."
Dedi menuturkan regulasi dana cadangan daerah yang baru mengatur lima syarat. Pertama pemerintah daerah harus sudah menetapkan tujuan penggunaan dana cadangan. Kedua pemerintah harus menuangkan program dan kegiatan untuk penggunaan dana cadangan. Ketiga pemerintah mesti menentukan besaran dan rincian penggunaan dana cadangan.
Keempat pemerintah harus menyebutkan sumber dana cadangan daerah dan terakhir tahun anggaran. "Jadi yang baru harus dirinci program untuk apa saja misal untuk kebencanaan apa saja atau pembangunan gedung pendidikan."
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin Perda nomor 10 Tahun 1999 Tentang Dana Cadangan Daerah dicabut, agar dana cadangan tersebut bisa dialihkan ke pendapatan daerah.
Anies menyebutkan saat ini pendapatan daerah terdampak akibat pandemi Covid-19 sehingga butuh sumber pendapatan daerah dari lain. "Perlu mencari alternatif sumber penerimaan daerah yang lain," ujar Anies di DPRD DKI, Senin 7 September 2020.
Anies mengatakan berdasarkan hasil laporan Badan Pemeriksaan Keuangan RI pada 2017 menemukan bahwa pembentukan dana di dana cadangan daerah tersebut tidak jelas tujuan pembentukannya karena tidak menjelaskan secara detail kegiatan yang akan dibiayai dalam dana cadangan tersebut.
Anies menambahkan berdasarkan pasal 70 ayat 3 huruf B Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah sumber penerimaan pembiayaan daerah antara lain dapat berasal dari pencairan dana cadangan.
Dia kemudian mengusulkan agar Perda dana cadangan daerah tersebut dicabut dan dialokasikan sebagai penerimaan atau pembiayaan daerah. "Kiranya perlu melakukan pencarian dana cadangan daerah," ujarnya.
Rapat paripurna saat itu dipimpin oleh Muhamad Taufik dari Fraksi Gerindra menerima berkas usulan raperda pencabutan Perda nomor 10 tahun 1999.
IMAM HAMDI | TAUFIK SIDDIQ