TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan polisi sudah memindahkan selebgram Millen Cyrus ke sel khusus. Sebelumnya, Millen yang merupakan seorang transpuan ditahan polisi di sel laki-laki karena tersandung masalah narkoba.
"Awalnya yang bersangkutan bergabung di sel laki-laki, karena memang statusnya laki-laki di KTP. Tetapi mengingat situasional, jadi kebijakan Kapolres dia ditempatkan di sel khusus yang sendiri," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 25 November 2020.
Baca Juga: Polisi Buru Pemasok Sabu-sabu Selebgram Millen Cyrus
Yusri mengatakan penempatan Millen di sel khusus akan dilakukan hingga pemberkasan kasusnya selesai. Sampai saat ini Yusri mengatakan polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus keponakan penyanyi Ashanti Hermasyah itu.
"Tim masih bergerak juga untuk mengembangkan, dari mana barang-barang ini didapat," ujar Yusri.
Millen ditangkap Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Minggu dinihari, 22 November 2020 lalu di sebuah kamar hotel Jakarta Utara. Saat ditangkap, Millen sedang bersama seorang pria berinisal JR.
Dari pemeriksaan tes urine, Millen dinyatakan positif narkoba. Sedangkan teman laki-lakinya JR negatif.
Dalam penangkapan, polisi menemukan satu alat hisap bong dan sabu seberat 0,3 gram yang diduga sisa dari narkoba yang digunakan Millen, serta satu botol minuman keras. Kepada polisi, Millen mengaku mendapatkan narkoba dari temannya yang berinisal OR.
Millen Cyrus mengaku saat ditangkap polisi, ia baru saja melakukan pesta sabu bersama OR dan teman wanitanya. Namun OR dan temannya tak tertangkap, karena saat penggerebekan mereka sudah meninggalkan hotel. "Dia kami kenakan di UU Narkotika 114," ujar Yusri.