TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram Millen Cyrus ditahan di sel khusus setelah ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. "MC ini kami tempatkan di sel khusus sambil menunggu pemberkasan," kata Kepala Biddang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 25 November 2020.
Di media sosial, Millen dikabarkan ditahan di sel laki-laki. Yusri mengakui bahwa jenis kelamin Millen menurut KTP adalah laki-laki. Namun, Kepolisian telah mengambil kebijakan khusus.
Millen Cyrus ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.
"Millen sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Ahrie Sonta kepada wartawan di Mapolres, Senin, 23 November 2020.
Penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan urine Millen yang terbukti positif serta ditemukannya barang bukti narkotika saat penggerebekan.
Millen atau Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) ditangkap bersama seorang pria, JR, di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Ahad dini hari, 22 November 2020.
Polisi menyita barang bukti satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu-sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol. Millen dibidik dengan pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
Millen Cyrus menangis dan meminta maaf kepada semua pihak atas kasus narkotika yang menimpanya. "Saya salah, saya minum alkohol dan saya memakai sabu-sabu," kata Millen di hadapan wartawan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.