TEMPO.CO, Jakarta - Layanan Kantor Kelurahan Pejaten Timur, Jakarta Selatan, untuk sementara dialihkan ke rumah dinas lurah karena ada pegawai kelurahan yang terkonfirmasi positif COVID-19. "Tutup tiga hari, kalau ada warga yang datang, kami arahkan ke rumah dinas," kata Lurah Pejaten Timur, Rasyid Darwis saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis, 26 November 2020.
Kelurahan tetap melayani masyarakat untuk keperluan surat-menyurat yang mendesak. Seperti mengurus surat nikah, keterangan waris, akte kematian dan kelahiran. "Layanan seperti KTP dan KK itu sudah online, jadi tidak perlu ke kantor lurah," kata Rasyid.
Baca Juga:
Sedangkan untuk layanan izin di Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tetap dibuka dengan sistem "dropbox" atau menyediakan kotak khusus untuk menaruh surat-surat permohonan izin milik warga. Dropbox ada di depan kantor lurah. “Warga bisa memasukkan berkas-berkasnya di kotak itu, lalu kami proses," ujar Rasyid.
Kantor Kelurahan Pejaten Timur ditutup sementara selama tiga hari selama Rabu sampai Jumat, 25-27 November 2020.
Penutupan dilakukan sebagai langkah antisipasi setelah salah seorang staf kelurahan berstatus Aparatur Sipil Negera (ASN) terkonfirmasi positif COVID-19. ASN perempuan itu terpapar COVID-19 dari suaminya yang lebih dulu terjangkit. Staf itu telah menjalani perawatan bersama anaknya di RSCM, sedangkan suaminya dibawa ke Wisma Atlet.
Untuk mengantisipasi penularan, seluruh pegawai di Kantor Kelurahan Pejaten Timur yang pernah kontak dengan staf itu akan menjalani tes swab di Puskesmas Pasar Minggu. "Siang ini semua staf kelurahan mulai dari PJLP, administrasi dan ASN semua dilakukan uji usap di RSUD Pasar Minggu, termasuk saya," kata Rasyid.
Selama ditutup tiga hari, Kantor Kelurahan Pejaten Timur disterilisasi dan didisinfektan.