TEMPO.CO, Cibinong - Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor menugaskan divisi penegakan hukum dan pendisiplinan menentukan sanksi kerumunan massa FPI di Megamendung pada 13 November lalu.
Juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan mengatakan sanksi atas kerumunan menyambut pimpinan FPI Rizieq Shihab itu perlu subjek yang jelas. Termasuk soal penyelenggara kegiatan peletakan batu pertama masjid Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat di Megamendung Bogor yang dihadiri Rizieq Shihab.
"Subjeknya harus jelas, karena tidak ada surat permohonan izin acara juga yang masuk ke kita. Maka, perlu pembuktian sebagainya, oleh karenanya koordinator bidang gakkum dan pendisiplinan Satgas COVID-19 ditugaskan untuk membuat surat laporan polisi," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor itu di Cibinong, Rabu 25 November 2020.
Jenis sanksi pelanggaran PSBB Kabupaten Bogor sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2020. Salah satunya sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp 50 ribu dan paling banyak Rp 50 juta.
"Sanksi ini memerlukan bahan keterangan dan sebagainya yang cukup komprehensif, sehingga membutuhkan pemeriksaan secara seksama," kata Irwan.
Baca juga: Polisi Periksa 5 Orang Terkait Kerumunan Acara Rizieq Shihab di Bogor
Menurut Irwan, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan tes cepat massal untuk melakukan penelusuran dini terhadap peristiwa kerumunan FPI yang dikhawatirkan menjadi klaster baru di Megamendung.