TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar menjelaskan alasan sebuah mobil Mitsubishi Pajero dengan plat RI 1 menerobos masuk ke Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu sore kemarin, 25 November 2020. Dari hasil pemeriksaan terhadap M, pengendara mobil mengaku pernah dikecewakan dengan pelayanan petugas di Kementerian BUMN dan Kementerian Lingkungan Hidup.
"Dianggap tidak diperhatikan lah, sehingga dia mencari perhatian ke Mabes Polri dengan cara menggunakan mobil bernomor RI 1," kata Fahri saat dihubungi, Kamis, 26 November 2020.
Kepada polisi, M yang bekerja di lembaga swadaya masyarakat mengaku datang ke Mabes Polri untuk meminta surat rekomendasi dari pejabat kepolisian agar protesnya terhadap kedua kementerian itu bisa tersampaikan. Protes yang disampaikan M, kata Fahri, berkaitan dengan kinerja kedua kementerian itu.
"Jadi surat dari Mabes Polri tujuannya supaya surat rekomendasi itu dijadikan atensi bagi kantor kementerian," kata Fahri.
Aksi M menerobos Mabes Polri menggunakan plat palsu RI 1 itu sempat viral di media sosial. Kepala Satuan Patroli Pengawal Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Argo Wiyono mengatakan aksi M mengatasnamakan organisasi masyarakat KPORI atau Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia.
M diketahui adalah warga Tanah Sereal, Bogor. Sedangkan nomor asli kendaraan Mitsubishi Pajero yang dikendarai adalah DD 577 PT. Polisi sedang memeriksa pengemudi maupun kendaraannya.
Atas tindakannya menggunakan identitas palsu pada kendaraan, M dikenai ancaman Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat (1) UU 22 thn 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda Rp 500 ribu.