TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Utara menangkap artis yang diduga terlibat kasus prostitusi. Mereka masing-masing berinisal ST, 27 tahun, dan MA, 26 tahun. Dalam penangkapan itu, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang merupakan muncikari berinisial AR dan CS.
"Benar, ditangkap bersama muncikarinya," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Djarwoko saat dihubungi Tempo, Kamis, 26 November 2020.
Penangkapan terhadap kedua artis perempuan itu terjadi pada Rabu malam, 25 November 2020 di Hotel Sunlight Sunter, Jakarta Utara. Dari keterangan sementara, ST dan MA melakoni bisnis prostitusi online.
Belum diketahui sejak kapan ST dan MA menekuni pekerjaan haram tersebut. Djarwoko juga tak merinci lebih lanjut soal penangkapan itu, sebab pihaknya akan menjelaskan detail penangkapan pada Sabtu, 28 November 2020.
"Detailnya di-release Sabtu besok," kata Djarwoko.