TEMPO.CO, Cibinong - Pemerintah Kabupaten Bogor memutuskan melonggarkan jam operasional pusat keramaian menjadi pukul 21.00 pada perpanjangan PSBB praadaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB. Perpanjangan keenam pembatasan sosial berskala besar pra-AKB ini berlaku mulai 26 November hingga 23 Desember 2020.
"Mengikuti Pemprov Jabar 28 hari. Kami menambah jam operasional dari pukul 20.00 sampai pukul 21.00," ujar Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan di Cibinong, Rabu 25 November.
Baca Juga:
Menurut dia, perpanjangan PSBB pra-AKB ini dilandasi Keputusan Bupati (Kepbup) bernomor 443/527/Kpts/Per-UU/2020 sesuai Perbup Nomor 60 Tahun 2020.
Meski Satgas Covid-19 melakukan pelonggaran jam operasional pusat keramaian, Pemerintah Kabupaten Bogor justru akan memperketat pengawasan di lapangan, khususnya pada pelanggaran protokol kesehatan.
"Setiap aktivitas kegiatan akan kita awasi ketat. Kemudian kewenangan pengawasan kita sudah mengatur secara bertingkat, diberikan juga ke petugas kecamatan," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor itu.
Baca juga: Satgas Covid-19 Bogor Akan Menentukan Sanksi Kerumunan Massa FPI di Megamendung
Pada perpanjangan PSBB ini, tempat wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan tetap dibolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas, mulai pukul 06.00 hingga pukul 16.00. Transportasi publik berupa kendaraan roda dua, atau ojek online atau ojek pangkalan dibolehkan beroperasi mulai pukul 04.00 hingga pukul 22.00.