TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menaikkan status kasus kerumunan di kediaman Rizieq Shihab, Petamburan, Jakarta Pusat, ke tingkat penyidikan. Hal ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada pagi tadi.
"Gelar perkara memenuhi unsur Pasal UU Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Menurut penyidik ini sudah bisa naik ke tingkat penyidikan dan ditemukan adanya tindak pidana," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 26 November 2020.
Soal potensi penyelenggaraan acara ditetapkan sebagai tersangka, Yusri mengatakan pihaknya masih harus melakukan pemeriksaan saksi lebih lanjut lagi. Ia juga tak menjelaskan kapan Rizieq Shihab dipanggil untuk diperiksa dalam penyidikan itu.
Baca juga: Reaktif Covid-19 Usai Ikut Kerumunan Acara Rizieq, Warga Petamburan Ini Kaget
"Kami kedepan cari keterangan saksi dan bukti yg ada. Akan memanggil lagi saksi-saksi yang lain. Kita tunggu saja," kata Yusri.
Sebelumnya, ribuan orang terpantau menghadiri Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Tebet, Jakarta Selatan. Usai acara, polisi segera menggelar penyelidikan untuk mencari kemungkinan pelanggaran UU Karantina dan pelanggaran protokol kesehatan.
Kepolisian RI telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab. Mereka di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kadis Pariwisata, dan 8 orang Pemprov DKI lainnya.
Selain itu, pihak penghulu dan panitia acara juga diperiksa untuk dimintai keterangan. Mereka dimintai klarifikasi tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan sesuai UU Kekarantinaan Wilayah dalam acara yang digelar Rizieq Shihab.