"Modus ini, antara pelaku akan mengirimkan barang ke lokasi yang sudah disepakati, tanpa bertemu dengan pembeli," katanya.
Pelaku yang menggunakan modus ini ditangkap di wilayah Lenteng Agung perbatasan Jakarta Selatan dengan Depok pada Selasa, 24 November 2020.
Petugas mendapatkan barang bukti sabu dari tangan pelaku seberat 180 gram dan ganja seberat 146 gram. "Dari transasi ini si penjual bisa dapat untung per gramnya Rp 200 ribu," kata Wadi.
Selanjutnya, modus ketiga, yakni pelaku menjual ganja sintetis dalam bentuk paket hemat, per paket berisi ganja sintetis yang sudah diracik dengan tembakau seberat 5 gram.
Pelaku membeli ganja sintetis dalam bungkus kopi senilai Rp 10 juta. Ganja tersebut lalu diracik, dicampur dengan tembakau biasa, lalu diberi pewarna.
Harga per paket ganja campuran ini Rp 250 ribu per 5 gram. Dengan jual paket tersebut pelaku bisa dapat keuntungan Rp 27 juta.
"Ini modus-modus penjualan narkoba yang perlu kita waspadai, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak sekali-sekali menggunakan nakroba, mari sama-sama kita bebaskan Jakarta ini dari narkoba," kata Kompol Wadi.
Ke 26 pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tersebut dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 (ayat) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maskimal 20 tahun penjara.