TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Utara akan merilis kasus prostitusi online yang diduga melibatkan artis dan selebgram ST, 27 tahun dan MA, 26 tahun hari ini. Keduanya artis itu ditangkap Kepolisian Sektor Tanjung Priok pada Kamis kemarin, 26 November 2020.
"Pers release prostitusi online di Polres Metro Jakarta Utara," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Sungkono saat dihubungi Tempo, Jumat, 27 November 2020.
Dalam penangkapan kedua artis itu, polisi juga turut menangkap AR dan CS, yang belakangan diketahui sebagai muncikari. Mereka ditangkap di Hotel Sunlight Sunter, Jakarta Utara dengan sejumlah alat bukti seperti alat kontrasepsi dan ponsel.
Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Djarwoko mengatakan akan menyampaikan detail penangkapan dua artis itu dalam rilis hari ini.